(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Fasilitasi Batas Desa Sepang Kelod dengan Desa Dapdap Putih Kecamatan Busungbiu

Admin pemerintahansetda | 17 Januari 2025 | 470 kali

Pelaksanaan pelacakan lapangan yang rencananya di laksanakan dengan titik kumpul awal di Kantor Kepala Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu dan rencana langsung turun kelapangan dengan mengacu pada kesepakatan menggunakan batas alam tukad yeh lintang di arahkan koordinasi terlebih dahulu di ruang rapat Kantor desa Sepang kelod, dikarenakan banyak warga dari desa Sepang Kelod yang ingin menyampaikan pendapat dan ingin dimediasi terkait batas desa segmen ini.

Pelacakan segmen batas ini dihadiri langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan, perwakilan Bagian Hukum, perwakilan dari Dinas PMD Kab. Buleleng, Camat Busungbiu, Perbekel Desa Sepang Kelod dan Perbekel Desa dapdap Putiuh, pelacakan segmen batas ini juga didampingi oleh bapak I Wayan Krisna Eka Putra selaku Narasumber Kegiatan Batas Desa dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.

Warga desa Sepang Kelod  memohon adanya koordinasi dan mediasi sebelum pelaksanaan pelacakan lapangan, hadir warga mengatasnamakan Warga Timur Yeh Lintang Sepang Kelod, turut hadir Rohaniawan Ida Sri Begawan, tokoh masayarakat, Wakapolsek Busungbiu, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa kedua desa. Masyarakat yang mengatasnamakan Warga Timur Yeh Lintang secara garis besar ingin wilayah yang berbatasan dengan desa Dapdap Putih pada segmen ini di masukan ke wilayah Sepang Kelod, karena mereka dari dulu merasa wilayah tersebut masuk desa Sepang Kelod turun temurun jauh dari sebelum pemisahan Desa Sepang dengan Desa Sepang Kelod.

Koordinasi dibuka oleh bapak Perbekel Desa Sepang Kelod selaku tuan rumah yang warganya mohon dimediasi, dalam pandangan awalnya menyebutkan bahwasannya masalah batas ini perlu diselesaikan, beliau mohon untuk pelan-pelan dalam menyikapi hal ini, bukan karena tidak mendukung masyarakat tapi karena berproses dan membutuhkan waktu untuk mengumpulkan bukti dan data pendukung. Kemudian Perbekel Desa Dapdap Putih menyebutkan bahwasannya desa Sepang Kelod dan desa Dapdap Putih memiliki sejarah yang cukup panjang, baik secara adat maupun administrasi, namun terkait batas desa ini agar dibedakan antara batas desa administrasi dengan batas desa adat, pada umumnya desa Dapdap Putih juga berharap ini agar segera diselesaikan karena ada program program yang menggunakan dana desa yang akan dilaksanakan agar tidak melanggar ketentuan peraturan. Kedua kepala desa berharap Tim Batas Desa Kabupaten segera menetapkan batas kedua desa sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Tokoh masyarakat yang mewakili Warga Timur Yeh Lintang Desa Sepang menyebutkan tujuan meminta mediasi kali ini adalah ingin memperjuangkan apa yang menjadi warisan warga turun temurun dari membabat hutan, meminta dan memperjuangkan hak sebagai warga yang dari leluhurnya masuk ke wilayah desa Sepang Kelod yang dulunya masih desa Sepang saja. Kemudian dari rohaniawan Ida Sri Begawan yang hadir sebagai tokoh berharap agar tidak ada kepentingan apapun dalam penetapn batas desa ini, dan memohon dalam proses ini dijalankan dengan cara damai untuk kepentingan bersama. Dalam mediasi ini turut hadir Wakapolsek Busungbiu mewakili Kapolsek berharap pada saat pelacakan lapangan agar masyarakat kedua desa menjaga ketertiban dan keamanan dengan baik tanpa adanya gesekan.

Tim Batas Desa Kabupaten Buleleng berpendapat bahwa menjadi patokan dalam penetapan batas desa ini adalah desa administratif atau desa dinas yang memang wewenangnya ada di pemerintah kabupaten, dalam pelacakan kali ini kita menggunakan dasar kesepakatan yang berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh 5 desa (Sepang, Sepang Kelod, Pucak Sari, Bongancina dan Tista/Dapdap Putih) pada tahun 2021, nanti dilapangan akan melihat langsung kondisi pasti wilayah segmen tersebut dan akan di catat sesuai titik, dan apabila ada masukan dan informasi lebih lanjut dilapangan dapat didiskusikan lebih lanjut.

Pelacakan segmen batas desa Sepang Kelod dan Desa Dapdap Putih tetap dilaksakan pada lokasi yang sudah ditentuka, titik yang diambil berdasarkan kesepakatan kedua desa akan diambil secara kartometrik karena menggunakan batas alam yaitu Tukad Yeh Lintang, dan pelacakan atas dasar permohonan warga di tunda hingga ada data valid berupa data pengklasiran tanah di wilayah tersebut.

Pada saat pelacakan lapangan di lokasi yang telah ditentukan, beberapa warga masyarakat berkeinginan mencabut plang batas desa yang di buat oleh desa Dapdap Putih, namun dilarang oleh Tim Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng, Camat Busungbiu dan Wakapolsek serta memohon kepada warga yang hadir dilapangan untuk tenang dalam mediasi ini.