Pelaksanaan pelacakan lapangan yang
rencananya di laksanakan dengan titik kumpul awal di Kantor Kepala Desa Sepang
Kelod Kecamatan Busungbiu dan rencana langsung turun kelapangan dengan mengacu
pada kesepakatan menggunakan batas alam tukad yeh lintang di arahkan koordinasi
terlebih dahulu di ruang rapat Kantor desa Sepang kelod, dikarenakan banyak
warga dari desa Sepang Kelod yang ingin menyampaikan pendapat dan ingin dimediasi
terkait batas desa segmen ini.
Pelacakan segmen batas ini dihadiri
langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan, perwakilan Bagian Hukum, perwakilan
dari Dinas PMD Kab. Buleleng, Camat Busungbiu, Perbekel Desa Sepang Kelod dan
Perbekel Desa dapdap Putiuh, pelacakan segmen batas ini juga didampingi oleh
bapak I Wayan Krisna Eka Putra selaku Narasumber Kegiatan Batas Desa dari
Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Warga desa Sepang Kelod memohon adanya koordinasi dan mediasi sebelum
pelaksanaan pelacakan lapangan, hadir warga mengatasnamakan Warga Timur Yeh
Lintang Sepang Kelod, turut hadir Rohaniawan Ida Sri Begawan, tokoh
masayarakat, Wakapolsek Busungbiu, serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa kedua
desa. Masyarakat yang mengatasnamakan Warga Timur Yeh Lintang secara garis
besar ingin wilayah yang berbatasan dengan desa Dapdap Putih pada segmen ini di
masukan ke wilayah Sepang Kelod, karena mereka dari dulu merasa wilayah
tersebut masuk desa Sepang Kelod turun temurun jauh dari sebelum pemisahan Desa
Sepang dengan Desa Sepang Kelod.
Koordinasi dibuka oleh bapak Perbekel
Desa Sepang Kelod selaku tuan rumah yang warganya mohon dimediasi, dalam
pandangan awalnya menyebutkan bahwasannya masalah batas ini perlu diselesaikan,
beliau mohon untuk pelan-pelan dalam menyikapi hal ini, bukan karena tidak
mendukung masyarakat tapi karena berproses dan membutuhkan waktu untuk
mengumpulkan bukti dan data pendukung. Kemudian Perbekel Desa Dapdap Putih
menyebutkan bahwasannya desa Sepang Kelod dan desa Dapdap Putih memiliki sejarah
yang cukup panjang, baik secara adat maupun administrasi, namun terkait batas
desa ini agar dibedakan antara batas desa administrasi dengan batas desa adat,
pada umumnya desa Dapdap Putih juga berharap ini agar segera diselesaikan
karena ada program program yang menggunakan dana desa yang akan dilaksanakan
agar tidak melanggar ketentuan peraturan. Kedua kepala desa berharap Tim Batas
Desa Kabupaten segera menetapkan batas kedua desa sesuai dengan peraturan yang
berlaku.
Tokoh masyarakat
yang mewakili Warga Timur Yeh Lintang Desa Sepang menyebutkan tujuan meminta
mediasi kali ini adalah ingin memperjuangkan apa yang menjadi warisan warga
turun temurun dari membabat hutan, meminta dan memperjuangkan hak sebagai warga
yang dari leluhurnya masuk ke wilayah desa Sepang Kelod yang dulunya masih desa
Sepang saja. Kemudian dari rohaniawan Ida Sri Begawan yang hadir sebagai tokoh
berharap agar tidak ada kepentingan apapun dalam penetapn batas desa ini, dan
memohon dalam proses ini dijalankan dengan cara damai untuk kepentingan
bersama. Dalam mediasi ini turut hadir Wakapolsek Busungbiu mewakili Kapolsek
berharap pada saat pelacakan lapangan agar masyarakat kedua desa menjaga
ketertiban dan keamanan dengan baik tanpa adanya gesekan.
Tim Batas Desa
Kabupaten Buleleng berpendapat bahwa menjadi patokan dalam penetapan batas desa
ini adalah desa administratif atau desa dinas yang memang wewenangnya ada di
pemerintah kabupaten, dalam pelacakan kali ini kita menggunakan dasar
kesepakatan yang berita acara kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh 5
desa (Sepang, Sepang Kelod, Pucak Sari, Bongancina dan Tista/Dapdap Putih) pada
tahun 2021, nanti dilapangan akan melihat langsung kondisi pasti wilayah segmen
tersebut dan akan di catat sesuai titik, dan apabila ada masukan dan informasi
lebih lanjut dilapangan dapat didiskusikan lebih lanjut.
Pelacakan segmen
batas desa Sepang Kelod dan Desa Dapdap Putih tetap dilaksakan pada lokasi yang
sudah ditentuka, titik yang diambil berdasarkan kesepakatan kedua desa akan
diambil secara kartometrik karena menggunakan batas alam yaitu Tukad Yeh
Lintang, dan pelacakan atas dasar permohonan warga di tunda hingga ada data
valid berupa data pengklasiran tanah di wilayah tersebut.
Pada saat pelacakan
lapangan di lokasi yang telah ditentukan, beberapa warga masyarakat
berkeinginan mencabut plang batas desa yang di buat oleh desa Dapdap Putih,
namun dilarang oleh Tim Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng, Camat
Busungbiu dan Wakapolsek serta memohon kepada warga yang hadir dilapangan untuk
tenang dalam mediasi ini.