Pembahasan
draf Addendum/Perubahan Kedua atas Kesepakatan Bersama antara Pemerintah
Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng tentang Pola Pembangunan
Semesta Berencana Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng.
Rapat
dilaksanakan secara virtual pada Selasa, 4 Juni 2024. Dipimpin oleh Plt. Kepala
Bagian Kerja Sama Setda Provinsi Bali, dengan dihadiri oleh masing-masing
perwakilan Kabupaten/Kota Se-Bali.
Adapun
pelaksanaan kegiatan dalam rangka menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya yang
dilaksanakan secara virtual pada Selasa, 14 Mei 2024 pembahasan rencana Kerja
Sama tentang sinergitas penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor, dimana harus ada dasar hukum terlebih dahulu untuk
mengakomodir maksud dan tujuan perjanjian kerja sama dimaksud, sehingga di
laksanakanlah Addendum/Perubahan Kedua atas Kesepakatan Bersama antara
Pemerintah Provinsi Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng tentang Pola
Pembangunan Semesta Berencana Provinsi Bali di Kabupaten Buleleng.
Masukan dari para
pihak terkait penambahan Undang-Undang teknis tentang pajak retribusi daerah
dan Peraturan Gubernur tentang Pajak Retribusi Daerah Kabupaten/Kota disepakati
akan ditambahkan dalam Perjanjian Kerja Sama yang nantinya akan disusun setelah
Addendum Kesepakatan Bersama ini di tanda tangani.