(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Rapat Pembahasan Peta Batas Administrasi Desa

Admin pemerintahansetda | 08 Juli 2022 | 319 kali

Dalam rangka mendorong percepatan penyelesaian peta batas administrasi desa sebagai tindaklanjut amanat Peraturan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, khususnya Direktorat Jendral Bina Pemdes telah melaksanakan upaya-upaya percepatan melalui kegiatan yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan sampai pada tingkatan Pemerintah Kabupaten Seluruh Indoneia. Beberapa kegiatan yang telah diselenggarakan pada Tahun 2022, diantaranya Asistensi Teknis Penegasan Batas Desa sebagai langkah pembinaan dan pengawasan Pemerintah Pusat terhadap Pemerintah Daerah yang diselenggarakan dari tanggal 11 s/d 14 April 2022 di Hotel Fairfield Kuta Kabupaten Badung dan Rapat Koordinai Nasional Percepatan Penegaan Penyelesaian Peta Batas Desa yang dilaksanakan melalui zoom meeting pada tanggal 28 s/d 30 Juni 2022. 

Sampai dengan Tahun 2022 untuk penetapan dan penegasan batas desa/kelurahan yang telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati sebanyak 76, selanjutnya 50 desa/kelurahan telah menyepakati batas wilayahnya dan 22 desa/kelurahan lainnya masih berproses untuk mencapai kesepakatan untuk segmen batasnya. Sebagai upaya mendukung percepatan penyusunan peta batas administrasi desa maka pada tanggal 8 Juli 2022 dilaksanakan rapat koordinasi dengan hasil yang dapat kami laporkan sebagai berikut:

  1. Rapat dilaksanakan di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng dan dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan mewakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
  2. Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng bersama Narasumber Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng kembali menggali sumber data dukung baru untuk melengkapi penyusunan deskripsi seperti data peta bidang pertanahan dari BPN dan keterangan narasumber dari desa bersangkutan.
  3. Beberapa desa meminta agar dilaksanakan lacak lapangan untuk segmen batas yang masih belum ada kesepakatan.
  4. Akan dilaksanakan supervisi dalam penyusunan deskripsi batas melalui kunjungan langsung ke desa berangkutan yang mana dalam kegiatan dimaksud juga akan mengundang desa-desa penyanding yang berbatasan.