(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Pembahasan Draf Kerja Sama tentang Pemungutan Pajak Atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah

Admin pemerintahansetda | 16 Desember 2024 | 129 kali

Rapat pembahasan draf Kerja Sama Daerah tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng, dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2024 di Ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng, dipimpin oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra dan dihadiri oleh Perwakilan Manager PT PLN Unit Induk Distribusi Bali UP 3 Bali Utara serta Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Buleleng.

Adapun rapat yang dilaksanakan merupakan rapat lanjutan yang sebelumnya telah dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024, menyusul dengan telah turunnya tanggapan atas Permohonan Penjelasan Jangka Waktu Pembayaran Pajak Daerah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Beberapa hal yang dibahas pada pertemuan tersebut antara lain :

1.   Penyesuaian jangka waktu Kesepakatan Bersama yang sebelumnya 1 tahun disepakati berlaku selama 5 tahun

2.   Pembahasan lebih menukik pada Pasal 7 ayat (3) terkait dengan Penyetoran hasil pemungutan PBJT Atas Tenaga Listrik, yang sampai pada saat rapat ke 2 ini belum mencapai Kesepakatan dari PARA PIHAK

3. Berdasarkan hal tersebut, sehingga PARA PIHAK sepakat akan melakukan koordinasi ke BPK dan hasil dari koordinasi tersebut akan menjadi kesepakatan dan akan dituangkan pada draf Perjanjian Kerja Sama