Rapat
pembahasan draf Kerja Sama Daerah tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak
Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten
Buleleng, dilaksanakan pada Senin, 16 Desember 2024 di Ruang Asisten
Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng, dipimpin oleh Asisten
Pemerintahan dan Kesra dan dihadiri oleh Perwakilan Manager PT PLN Unit Induk
Distribusi Bali UP 3 Bali Utara serta Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD)
Kabupaten Buleleng.
Adapun
rapat yang dilaksanakan merupakan rapat lanjutan yang sebelumnya telah
dilaksanakan pada tanggal 30 Mei 2024, menyusul dengan telah turunnya tanggapan
atas Permohonan Penjelasan Jangka Waktu Pembayaran Pajak Daerah dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Beberapa
hal yang dibahas pada pertemuan tersebut antara lain :
1. Penyesuaian
jangka waktu Kesepakatan Bersama yang sebelumnya 1 tahun disepakati berlaku
selama 5 tahun
2. Pembahasan lebih menukik pada Pasal 7 ayat (3) terkait dengan Penyetoran hasil pemungutan PBJT Atas Tenaga Listrik, yang sampai pada saat rapat ke 2 ini belum mencapai Kesepakatan dari PARA PIHAK
3. Berdasarkan hal tersebut, sehingga PARA PIHAK sepakat akan melakukan koordinasi ke BPK dan hasil dari koordinasi tersebut akan menjadi kesepakatan dan akan dituangkan pada draf Perjanjian Kerja Sama