Dalam
upaya memberikan perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia dimana sebagian
besar PMI di Bali berasal dari wilayah Kabupaten Buleleng dan terkait dengan
seringnya terjadi penempatan PMI melalui prosedur yang illegal oleh
sindikasi-sindikasi penempatan illegal, maka pemerintah Kabupaten Buleleng
melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng mengadakan sinegri dengan Badan Pelindung
Pekerja Migran Indonesia.
Rapat
pembahasan draf Nota Kesepakatan dilaksanakan di Gedung Unit IV Kantor Bupati
Buleleng yang dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng
selaku Sekretaris Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Buleleng, dengan
dihadiri oleh perwakilan kepala BPPMI Provinsi Bali, Kepala Dinas Tenaga Kerja,
beserta anggota Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Buleleng serta hadir
juga melalui daring staf dari BPPMI Pusat.
Tujuan
dari Nota Kesepakatan ini adalah untuk menjamin hak, kesempatan dan memberikan pelindungan bagi Calon
Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia tanpa diskriminasi untuk
memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak di luar negeri sesuai keahlian,
ketrampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan ruang lingkup pelaksanaannya
adalah :
a.
pemberantasan sindikasi penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia;
b.
memberikan fasilitasi pelindungan dan pendampingan hukum bagi Calon
Pekerja Migran Indonesia dari sindikasi penempatan ilegal Pekerja Migran
Indonesia;
c.
penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Calon Pekerja Migran
Indonesia;
d.
sinergi dan fasilitasi dalam melaksanakan pelayanan penempatan dan
pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia;
e.
sosialisasi peluang kerja di negara tujuan penempatan bagi Calon Pekerja
Migran Indonesia;
pelaksanaan Nota Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan penyusunan
rencana kerja, yang memuat pelaksanaan Nota Kesepakatan oleh PARA PIHAK secara
teknis dan mendetail.