(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Sinergi Pemkab Buleleng dengan Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia

Admin pemerintahansetda | 18 Mei 2022 | 36 kali

Dalam upaya memberikan perlindungan dan penempatan pekerja migran Indonesia dimana sebagian besar PMI di Bali berasal dari wilayah Kabupaten Buleleng dan terkait dengan seringnya terjadi penempatan PMI melalui prosedur yang illegal oleh sindikasi-sindikasi penempatan illegal, maka pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng mengadakan sinegri dengan Badan Pelindung Pekerja Migran Indonesia.

Rapat pembahasan draf Nota Kesepakatan dilaksanakan di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng yang dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng selaku Sekretaris Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Buleleng, dengan dihadiri oleh perwakilan kepala BPPMI Provinsi Bali, Kepala Dinas Tenaga Kerja, beserta anggota Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Buleleng serta hadir juga melalui daring staf dari BPPMI Pusat.

Tujuan dari Nota Kesepakatan ini adalah untuk menjamin hak, kesempatan dan memberikan pelindungan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan dan penghasilan yang layak di luar negeri sesuai keahlian, ketrampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan ruang lingkup pelaksanaannya adalah :

a.      pemberantasan sindikasi penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia;

b.     memberikan fasilitasi pelindungan dan pendampingan hukum bagi Calon Pekerja Migran Indonesia dari sindikasi penempatan ilegal Pekerja Migran Indonesia;

c.      penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia;

d.     sinergi dan fasilitasi dalam melaksanakan pelayanan penempatan dan pelindungan Calon Pekerja Migran Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia;

e.      sosialisasi peluang kerja di negara tujuan penempatan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia;

pelaksanaan Nota Kesepakatan ini ditindaklanjuti dengan penyusunan rencana kerja, yang memuat pelaksanaan Nota Kesepakatan oleh PARA PIHAK secara teknis dan mendetail.