Buleleng-
Pemerintah Kabupaten Buleleng
kembali melanjutkan pembahasan draf Kerja Sama Daerah terkait mekanisme
pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga
Listrik. Ini merupakan pembahasan yang ketiga kalinya diselenggarakan sejak
pembahasan awal dimulai pada tahun 2024.
Rapat yang digelar pada
senin (28/4) dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan di ruang kerja Asisten
Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng, dihadiri oleh perwakilan dari
PT PLN Unit Induk Distribusi Bali UP 3 Bali Utara. Turut hadir BPKPD Kabupaten
Buleleng, serta Tim Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Buleleng.
Pembahasan kali ini
menindaklanjuti turunnya tanggapan (advice) dari BPK Perwakilan
Provinsi Bali mengenai jangka waktu pemungutan PBJT atas tenaga listrik.
Berdasarkan tanggapan tersebut, disebutkan bahwa penyetoran atau pembayaran
PBJT atas tenaga listrik dapat melewati jangka waktu pembayaran paling lama 10
(sepuluh) hari kerja.
Pembahasan
draf kerja sama ini dilaksanakan untuk menyelaraskan pelaksanaan pemungutan dan
penyetoran PBJT atas Tenaga Listrik dengan ketentuan terbaru serta dinamika di
lapangan, khususnya menyusul diterimanya tanggapan (advice) resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan
Provinsi Bali.
Advice tersebut memberikan penekanan bahwa kepala daerah diperkenankan
memberikan kemudahan perpajakan kepada wajib pajak berupa perpanjangan batas
waktu pembayaran atau pelaporan pajak. Ketentuan ini juga mengacu pada
ketentuan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 35 Tahun 2024, khususnya Pasal 215
ayat (1).
Rapat ini menjadi bagian penting dalam upaya menyelaraskan pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak tenaga listrik dengan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi teknis di lapangan.