(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Pemkab Buleleng Gelar Rapat Lanjutan Bahas Draf Kerja Sama Daerah Terkait Pemungutan dan Penyetoran PBJT atas Tenaga Listrik

Admin pemerintahansetda | 28 April 2025 | 7 kali

Buleleng- Pemerintah Kabupaten Buleleng kembali melanjutkan pembahasan draf Kerja Sama Daerah terkait mekanisme pemungutan dan penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Tenaga Listrik. Ini merupakan pembahasan yang ketiga kalinya diselenggarakan sejak pembahasan awal dimulai pada tahun 2024.

Rapat yang digelar pada senin (28/4) dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan di ruang kerja Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng, dihadiri oleh perwakilan dari PT PLN Unit Induk Distribusi Bali UP 3 Bali Utara. Turut hadir BPKPD Kabupaten Buleleng, serta Tim Kerja Sama Daerah (TKKSD) Kabupaten Buleleng.

Pembahasan kali ini menindaklanjuti turunnya tanggapan (advice) dari BPK Perwakilan Provinsi Bali mengenai jangka waktu pemungutan PBJT atas tenaga listrik. Berdasarkan tanggapan tersebut, disebutkan bahwa penyetoran atau pembayaran PBJT atas tenaga listrik dapat melewati jangka waktu pembayaran paling lama 10 (sepuluh) hari kerja.

Pembahasan draf kerja sama ini dilaksanakan untuk menyelaraskan pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PBJT atas Tenaga Listrik dengan ketentuan terbaru serta dinamika di lapangan, khususnya menyusul diterimanya tanggapan (advice) resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali.

Advice tersebut memberikan penekanan bahwa kepala daerah diperkenankan memberikan kemudahan perpajakan kepada wajib pajak berupa perpanjangan batas waktu pembayaran atau pelaporan pajak. Ketentuan ini juga mengacu pada ketentuan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 35 Tahun 2024, khususnya Pasal 215 ayat (1).

Rapat ini menjadi bagian penting dalam upaya menyelaraskan pelaksanaan pemungutan dan penyetoran pajak tenaga listrik dengan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kondisi teknis di lapangan.