Penetapan dan
Penegasan Batas Desa merupakan upaya untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan
kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas daerah yang memenuhi aspek teknis
dan yuridis serta mendukung program pemerintah terkait Kebijakan Satu Peta
sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan
atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan
Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.
Rabu 7/6 telah
dilaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka Uji Publik hasil penegasan batas
desa yang bertempat di Gedung Unit IV Kantor Bupati Buleleng dan dipimpin
langsung oleh Kepala Bagian Pemerintahan (Drs. Nyoman Widiartha) didampingi
oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Sub. Administrasi Kewilayahan (Made Weda Sapta
Prasetia, SH) dan dihadiri oleh prangkat desa dari 4 Kecamatan yaitu Kecamatan
Banjar, Busungbiu, Seririt dan Kecamatan Sukasada
Batas wilayah untuk Desa Banyuatis, Desa Kayuputih dan Desa Gesing di
Kecamatan Banjar telah ditetapkan melalui kesepakatan batas antar desa melalui
proses deleniasi secara kartometrik maupun penetapan melalui musyawarah yang
dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Segmen Batas Antar Desa.
Untuk Desa Gesing yang berbatasan dengan 4 Desa di 3 Kecamatan yakni
dengan Desa Kayuputih, Desa Munduk (Kecamatan Banjar), Desa Pancasari
(Kecamatan Sukasada) dan Desa Umejero (Kecamatan Busungbiu), penegasan segmen
batasnya dilaksanakan melalui fasilitasi Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa
Kabupaten Buleleng dengan kegiatan pelacakan lapangan untuk penentuan titik
koordinat batas dengan Desa Kayuputih dan Desa Umejero pada tanggal 8 Mei 2023.
Kemudian untuk Desa Banyuatis yang berbatasan langsung dengan 5 Desa di
3 Kecamatan, yakni dengan Desa Kayuputih (Kecamatan Banjar), Desa Gunungsari
(Kecamatan Seririt), dan Desa Bengkel, Desa Pelapuan, Desa Umejero (Kecamatan
Busungbiu), penetapan batasnya sebagaian besar disepakati melalui kegiatan
deleniasi dan kondisi sampai dengan Tahun 2019 melalui fasilitasi Tim Penetapan
dan Penegasan Batas Desa, Camat Banjar dan dudukung sinergitas Perbekel
Banyuatis dan Kayuputih beserta tokoh masyarakat kedua Desa maka pada tanggal 8
Nopember 2019 dapat diwujudkan kesepakatan yang dituangkan melalui Berita Acara
Kesepakatan Segmen Batas Desa Antara Desa Banyuatis dengan Desa Kayuputih
Nomor: 100.4/1890/XI/2019-100.4/176/XI/2019. Sedangkan penegasan dan
kesepakatan atas segmen batas dengan Desa Kayuputih dilaksanakan pada tanggal 8
Mei 2023.
Sedangkan untuk Desa Kayuputih disamping kesepakatan penetapan dan
penegasan segmen batas dengan Desa Banyuatis pada tanggal 8 Mei 2023, juga
dihasilkan kesepahaman melalui musyawarah dan pelacakan lapangan untuk segmen
batas dengan Desa Gobleg khususnya pada posisi Pura Subak Gobleg yang
disepakati masuk ke wilayah Desa Gobleg pada tanggal 26 Mei 2023. Sedangkan
penetapan batas dengan desa lainnya yakni Desa Tirtasari, Desa Munduk, Desa
Gesing (Pelacakan lapangan), Desa Gunungsari (Kecamatan Seririt) dan Desa
Umejero (Kecamatan Busungbiu) disepakati melalui kegiatan deleniasi.
Berdasarkan kondisi tersebut maka dalam rangka
penataan batas wilayah desa, prioritas kegiatan diantaranya adalah penyusunan
rancangan Peraturan Bupati tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa untuk
Desa Banyuatis, Kayuputih dan Gesing. Kegiatan akan diawali melalui
penandatangan berita acara penegasan batas desa sebagai dasar penyusunan
deskripsi batas wilayah. Berdasarkan kondisi tersebut maka untuk meminimalisasi
terhadap kesalahan penarikan segmen garis batas berdasarkan hasil pelacakan
lapangan, maka Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng pada
tanggal 7 Juni 2023 menyelenggarakan uji publik untuk penetapan dan penegasan
batas untuk Desa Gesing, Desa Banyuatis dan Desa Kayuputih. Pertimbangan lain
dilaksanakannya kegiatan ini adalah bahwa penetapan dan penegasan batas
diantara Desa-Desa tersebut sebelumnya dilaksanakan secara kartometrik dan
beberapa diantaranya telah ditetapkan dengan Peraturan Bupati. Kegiatan
dihadiri oleh Perbekel, Ketua BPD dan Perangkat Desa dari 14 Desa di 4
Kecamatan yakni: Kecamatan Banjar : Perbekel Banyuatis, Perbekel Kayuputih,
Perbekel Gesing, Perbekel Gobleg, Perbekel Munduk dan Perbekel Tirtasari.
Kecamatan Sukasada: Perbekel Pancasari. Kecamatan Seririt: Perbekel Gunungsari.
Serta Kecamatan Busungbiu: Perbekel Umejero, Perbekel Bengkel, Perbekel
Pelapuan.