(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Rapat Pembahasan Draf Nota Kesepakatan antara Kementerian Hukum dan HAM RI Kantor Wilayah Bali dan Pemerintah Kabupaten Buleleng

Admin pemerintahansetda | 15 Juni 2023 | 66 kali

Dalam rangka penyediaan, pemanfaatan dan pengembangan pelayanan hukum yang berkualitas di Kabupaten Buleleng melalui penyelenggaran pelayanan hukum dan HAM, maka Pemerintah Kabupaten Buleleng mengajukan permohonan kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali.

Rapat dilaksanakan pada Kamis 15 Juni 2023 di ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra dengan dibuka dan dipimpin oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra dengan didampingi oleh Kabag Pemerintahan selaku sekretaris TKKSD (Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah) dan dihadiri oleh Kepala Badan Penelitian Pengembangan dan Inovasi Daerah Kabupaten Buleleng beserta staf serta Anggota TKKSD Kabupaten Buleleng.

Adapun beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan tersebut :

  1. Pembahasan diawali dengan pembahasan pada Dasar Hukum pada Nota Kesepakatan dimana Perbup Nomor 1 Tahun 2023 Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Daerah dihapus karena sudah dicover oleh Perda 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
  2. Pembahasan pada Pasal 2 ayat (1)  Maksud Nota Kesepakatan terkait dengan penegakan hukum sesuai dengan hasil koordinasi dengan Kemenkumham dihapus dan cukup pada pelayanan hukum.
  3. Pembahasan pada huruf f pada Pasal 5 Ruang Lingkup “pelayanan bidang keimigrasian” sudah termasuk ke dalam Ruang Lingkup dan dapat ditindaklanjuti sesuai dengan tugas fungsi dan Peraturan Perundang-undangan.
  4. Penyempurnaan pada Pasal 7 ayat (1) menjadi “Pelaksanaan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggungjawab PARA PIHAK diatur dalam rencana kerja yang disusun oleh PARA PIHAK/Pejabat/Pimpinan Perangkat Daerah yang membidangi sesuai dengan Peraturan perundang-undangan.
  5. Penghapusan pada ayat (2) Pasal 7  terkait dengan pelaksanaan ruang lingkup Nota Kesepakatan dapat diatur tersendiri dalam suatu perjanjian antara PARA PIHAK karena tindak lanjut dari Nota Kesepakatan adalah rencana kerja.
  6. Penandatanganan Nota Kesepakatan akan dilaksanakan nanti pada bulan Juli
  7. Draf hasil rapat pembahasan difasilitasi perbaikan oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng