(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Tim Penegasan Batas Kelurahan Laksanakan Pelacakan Batas Wilayah di Kecamatan Buleleng

Admin pemerintahansetda | 29 Juli 2025 | 522 kali

Buleleng, 29 Juli 2025 – Sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Teknis yang dilaksanakan sehari sebelumnya, Tim Penetapan dan Penegasan Batas Kelurahan Kabupaten Buleleng bersama tenaga ahli dari Undiksha Singaraja melaksanakan kegiatan pelacakan batas wilayah kelurahan yang disertai dengan pengambilan titik koordinat, Selasa (29/7).

Kegiatan dimulai dari Kantor Lurah Paket Agung, dilanjutkan dengan pelacakan batas di sepanjang Jalan Mayor Metra, tepatnya dari bangunan LPD Desa Adat Buleleng menuju selatan hingga Gang III yang telah masuk ke dalam wilayah Kelurahan Liligundi.

Tim kemudian bergerak ke kawasan Puri Gede Buleleng, yang terdiri dari empat puri. Hasil pelacakan sementara menunjukkan bahwa Satu puri dengan akses dari utara masuk wilayah Kelurahan Paket Agung dan Dua puri lainnya dengan akses dari arah timur masuk wilayah Kelurahan Liligundi.

Pelacakan dilanjutkan ke bagian selatan antara Kelurahan Liligundi dan Kelurahan Beratan, tepatnya di area Rumah Mayor Metra, dengan batas administratif yang mengindikasikan bahwa sisi utara rumah masuk wilayah Liligundi dan sisi selatan berada di wilayah Kelurahan Beratan.

Tim juga melakukan pelacakan di Gang XIV ke arah timur, yang merupakan batas antara Kelurahan Liligundi dan Kelurahan Beratan.

Secara umum, kegiatan pelacakan batas berjalan lancar dan disepakati oleh para pihak yang terlibat. Namun demikian, pada kawasan Puri Gede Buleleng, masih terdapat satu puri yang belum bisa dipastikan masuk ke wilayah kelurahan mana, karena belum adanya informasi yang jelas. Untuk itu, Tim akan melakukan koordinasi lanjutan guna memperoleh kejelasan dan kesepahaman dalam penetapan batas di area tersebut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Buleleng dalam mewujudkan tertib administrasi wilayah, serta memberikan kepastian hukum atas batas wilayah kelurahan sesuai dengan prinsip teknis dan yuridis.