Menghindari lonjakan pasien terkonfirmasi akibat pandemi Covid-19 di Buleleng, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng melalui Satuan Gugus Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan surat pengawasan dan pengendalian aktivitas terhadap dua wilayah.
Kedua wilayah tersebut yakni Dusun Buyan, Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada dan Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng.
Dua wilayah tersebut menunjukkan penularan virus yang cukup masif. Sehingga perlu diadakan pengawasan dan pengendalian terhadap aktivitas kemasyarakatan di kedua wilayah tersebut. Demikian diputuskan oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana saat memimpin rapat Satgas Penanganan Covid-19 desa di Lobi Rumah Jabatan Bupati Buleleng, Rabu (13/1/2021)
Bupati Buleleng yang juga selaku Ketua Satgas Covid-19 Buleleng ini menjelaskan dirinya telah melakukan koordinasi dengan Perbekel untuk membatasi aktivitas kedinasan. Begitu juga dengan bendesa (pemimpin) adat mengenai aktivitas keagamaan dan kemasyarakatan.
Untuk sementara waktu, masyarakat diminta agar tidak melakukan persembahyangan dalam jumlah besar. Tidak melaksanakan apel dalam jumlah besar juga dan untuk pasar akan dikurangi jam bukanya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah selaku Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Buleleng Gede Suyasa saat ditemui usai rapat mengatakan bahwa kasus terkonfirmasi Covid-19 di Banyuning dan Pancasari mengalami lonjakkan yang cukup signifikan. Oleh karena itu, diadakan rapat untuk di kedua wilayah ini agar dapat dikoordinir dengan baik atas panduan juga dari Satgas Kabupaten.
Satgas telah memutuskan untuk kedua wilayah tersebut dilaksanakan pengawasan dan pengendalian keluar masuk masyarakat secara lebih ketat. Surat sudah disiapkan dan segera akan ditandatangani oleh Bupati. Setelah itu diharapkan agar keputusan ini dapat di pedomani.
Sumber : http://prokomsetda.bulelengkab.go.id/berita/satgas-penanganan-covid-19-buleleng-terbitkan-surat-pengendalian-aktivitas-di-dua-wilayah-79