(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Data Wilayah Kini Terbuka dan Tertib, Pemerintah Tekankan Tanggung Jawab Penggunaan

Admin pemerintahansetda | 15 Mei 2025 | 492 kali

Jakarta, 15 Mei 2025 – Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri menggelar rapat virtual sosialisasi Permendagri Nomor 300.2.2-2138 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi dan Pulau. Dalam kegiatan yang berlangsung pada Kamis (15/5), pemerintah menegaskan bahwa penataan administrasi wilayah kini semakin tertib, transparan, dan terbuka untuk publik.

Data wilayah administratif, termasuk pemetaan pulau, kini bersifat open data. Hal ini memungkinkan berbagai pihak—termasuk organisasi masyarakat sipil, lembaga swasta, dan dunia usaha—untuk mengakses dan menggunakan data tersebut. Namun demikian, pemerintah mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam penggunaannya.

“Ini data open, silakan diunduh dan digunakan. Tapi harus ada kerja sama dan pemahaman yang benar. Jangan sampai disalahgunakan,” tegas perwakilan Kemendagri dalam rapat tersebut.

Pemerintah juga menyebutkan bahwa salah satu perusahaan mesin pencari global berencana memanfaatkan data wilayah Indonesia dalam sistem mereka. Kolaborasi ini dinilai positif selama data yang digunakan tetap sesuai dengan standar resmi nasional.

Dalam rapat tersebut, pemerintah juga menjelaskan kebijakan terkait BKPB 300, di mana hanya satu entitas wilayah dari program PEN atau Pemerintah Desa yang disetujui untuk masuk daftar tersebut. Hal ini merupakan hasil keputusan langsung dari Menteri Dalam Negeri guna menjaga keselarasan data nasional.

Selain itu, sejumlah wilayah mengalami penyesuaian administratif, termasuk perubahan status dari kelurahan menjadi desa—seperti yang terjadi di Kampung Kota Konawe, Sulawesi Tenggara. Hal ini dilakukan agar tidak ada satu nama wilayah yang secara administratif memiliki dua status berbeda.

Penyesuaian lain juga dilakukan terhadap wilayah desa antar kecamatan di beberapa provinsi. Meski detail per wilayah tidak disebutkan, pemerintah menegaskan bahwa seluruh perubahan telah dikonfirmasi dengan kondisi riil di lapangan dan didasarkan pada peraturan daerah yang berlaku.

Pemerintah juga mengumumkan penghapusan enam pulau dari daftar resmi wilayah Indonesia. Penghapusan ini dilakukan karena pulau-pulau tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagai pulau berdasarkan definisi UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea), yaitu tidak tenggelam saat pasang tertinggi dan memiliki daratan tetap.

Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan semua pihak bekerja berdasarkan data wilayah yang mutakhir dan sah secara hukum. Pemerintah berharap keterbukaan data ini dapat memperkuat transparansi, efisiensi pemerintahan, dan mempercepat pelayanan publik di seluruh Indonesia, tanpa mengorbankan keakuratan dan tanggung jawab dalam penggunaannya.