Jakarta,
15 Mei 2025 – Pemerintah melalui Kementerian
Dalam Negeri menggelar rapat virtual sosialisasi Permendagri Nomor 300.2.2-2138
tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode Data Wilayah Administrasi dan Pulau.
Dalam kegiatan yang berlangsung pada Kamis (15/5), pemerintah menegaskan bahwa
penataan administrasi wilayah kini semakin tertib, transparan, dan terbuka
untuk publik.
Data
wilayah administratif, termasuk pemetaan pulau, kini bersifat open data.
Hal ini memungkinkan berbagai pihak—termasuk organisasi masyarakat sipil, lembaga
swasta, dan dunia usaha—untuk mengakses dan menggunakan data tersebut. Namun
demikian, pemerintah mengingatkan pentingnya tanggung jawab dalam
penggunaannya.
“Ini
data open, silakan diunduh dan digunakan. Tapi harus ada kerja sama dan
pemahaman yang benar. Jangan sampai disalahgunakan,” tegas perwakilan
Kemendagri dalam rapat tersebut.
Pemerintah
juga menyebutkan bahwa salah satu perusahaan mesin pencari global berencana
memanfaatkan data wilayah Indonesia dalam sistem mereka. Kolaborasi ini dinilai
positif selama data yang digunakan tetap sesuai dengan standar resmi nasional.
Dalam
rapat tersebut, pemerintah juga menjelaskan kebijakan terkait BKPB 300,
di mana hanya satu entitas wilayah dari program PEN atau Pemerintah Desa yang
disetujui untuk masuk daftar tersebut. Hal ini merupakan hasil keputusan
langsung dari Menteri Dalam Negeri guna menjaga keselarasan data nasional.
Selain
itu, sejumlah wilayah mengalami penyesuaian administratif, termasuk
perubahan status dari kelurahan menjadi desa—seperti yang terjadi di Kampung
Kota Konawe, Sulawesi Tenggara. Hal ini dilakukan agar tidak ada satu nama
wilayah yang secara administratif memiliki dua status berbeda.
Penyesuaian
lain juga dilakukan terhadap wilayah desa antar kecamatan di beberapa
provinsi. Meski detail per wilayah tidak disebutkan, pemerintah menegaskan
bahwa seluruh perubahan telah dikonfirmasi dengan kondisi riil di lapangan dan
didasarkan pada peraturan daerah yang berlaku.
Pemerintah
juga mengumumkan penghapusan enam pulau dari daftar resmi wilayah Indonesia.
Penghapusan ini dilakukan karena pulau-pulau tersebut tidak lagi memenuhi
kriteria sebagai pulau berdasarkan definisi UNCLOS (United Nations Convention
on the Law of the Sea), yaitu tidak tenggelam saat pasang tertinggi dan
memiliki daratan tetap.
Sosialisasi ini merupakan langkah strategis untuk memastikan semua pihak bekerja berdasarkan data wilayah yang mutakhir dan sah secara hukum. Pemerintah berharap keterbukaan data ini dapat memperkuat transparansi, efisiensi pemerintahan, dan mempercepat pelayanan publik di seluruh Indonesia, tanpa mengorbankan keakuratan dan tanggung jawab dalam penggunaannya.