Analis Kebijakan Ahli Muda (Sub. Administrasi Wilayah) Made Weda Sapta Prasetia, melaksakan kegiatan Pelacakan Batas Desa di Wilayah Desa Dencarik pada 25 Oktober 2024. Pelaksanaan Pelacakan dilaksanakan menindaklanjuti rapat rapat yang menghasilkan kesepakatan bersama antara Desa Banjar dan desa Dencarik yang keduanya berada di Kecamatan Banjar yang isinya sudah bersepakat bersama dalam penentuan batas, pelacakan dilaksanakan dengan menentukan titik-titik Koordinat yang disepakati kedua desa sebagai batas desa antara Desa Banjar dengan Desa Dencarik.
Kegiatan pelacakan dihadiri langsung Oleh Bapak Camat Banjar,Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjar beserta fungsional, Kepala Desa dencarik dan Ketua BPD desa Dencarik beserta perangkat Desa Dencarik, perangkat Desa Banjar dan Tim Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng dengan didampingi oleh Bapak I Wayan Krisna Eka Putra selaku Narasumber Kegiatan Batas Desa dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Pelacakan dimulai dari kali/saluran air sebelah barat kantor Camat Banjar menuju keselatan hingga ketemu saluran air pertama ke arah timur dan kembali mengikuti saluran air subak hingga ketemu di jalan utama desa dencarik, kemudian mengikuti jalan hingga ketemu pilar bata pertigaan antara desa Banjar, desa Dencarik dengan desa Banjar tegeha.
Pelacakan dilanjutkan di sebelah utara kantor Camat Banjar sebelah utara Jalan Utama, dimana disini masih perlu melakukan mediasi ulang karena desa Banjar belum berani mengambil keputusan terkait segmen ini, nantinya desa melalui Camat banjar akan melaksanakan Koordinasi ulang utk segmen yang berada tepat di sebelah utara Kantor camat Banjar ini, pelacakan kemudian dilanjutkan mengikuti saluran irigasi hingga menuju pantai di sebelah utara.