(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Pelacakan Batas Desa Mayong Kecamatan Seririt

Admin pemerintahansetda | 22 Agustus 2024 | 63 kali

Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng dalam hal ini Analis Kebijakan Ahli Muda Sub. Administrasi Kewilayahan Bagian Pemerintahan Setda bersama Staf melaksanakan fasilitasi pelacakan batas antara batas Desa Mayong dengan Desa Gunungsari pada tanggal 22 Agustus 2024, di dampingi oleh Konsultan dari Undiksha Singaraja dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Seririt serta dihadiri oleh Perbekel kedua desa bersama para jajaran perangkat desa.

Desa Gungsari yang sebelumnya sudah memiliki Peraturan Bupati tentang Penegasan dan Penetapan Batas  Desa Gunungsari, namun karena ada penelusuran intensif dari Tim Penegasan Batas Desa Mayong, terdapat satu segmen perbatasan yang menjadi bahan pertimbangan untuk melaksanakan pelacakan ulang dan sebagai dasar perubahan Perbup Desa Gunungsari serta bahan Berita Acara Kesepakatan Baru antara Desa Mayong dengan Desa Gunungsari

Segmen yang menjadi pertimbangan adalah terletak di perbatasan kedua desa pada Jalan Utama Jalur Banyuastis Seririt, disebelah timur tetap pada pelang batas yang dibuat di bagi berdasarkan hak kepelimkan yang masuk ke wilayah desa masing masing, segmen di sebelah kanan, yang awalnya sesuai Perbup desa Gunungsasi berada tepat di pelang perbatasan kea rah barat menuju Tukad Yeh Panes, menurut Tim Penegasan Batas Desa Mayong, sesuai dengan warkan kepemilikan dan sejarah dari informasi tetua dan tokoh desa, batas dengan Gunungsari berada lebih selatan lagi dari  titik semula sampai ujung dari kepemilikian tanah Gusti Aji dan ke arah barat sampai ke Tukad yeh Panes.

Desa Gunungsari masih akan melaksanakan Koordiasi dengan Tim Penegasan Batas Desa Gunungsari untuk memberikan kepastian dan jawaban terkait permohonan batas desa yang berubah dengan desa Mayong.