Tim Penetapan dan
Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng dalam hal ini Analis Kebijakan Ahli
Muda Sub. Administrasi Kewilayahan Bagian Pemerintahan Setda bersama Staf melaksanakan
fasilitasi pelacakan batas antara batas Desa Mayong dengan Desa Gunungsari pada
tanggal 22 Agustus 2024, di dampingi oleh Konsultan dari Undiksha Singaraja dan
Kasi Pemerintahan Kecamatan Seririt serta dihadiri oleh Perbekel kedua desa
bersama para jajaran perangkat desa.
Desa Gungsari
yang sebelumnya sudah memiliki Peraturan Bupati tentang Penegasan dan Penetapan
Batas Desa Gunungsari, namun karena ada
penelusuran intensif dari Tim Penegasan Batas Desa Mayong, terdapat satu segmen
perbatasan yang menjadi bahan pertimbangan untuk melaksanakan pelacakan ulang
dan sebagai dasar perubahan Perbup Desa Gunungsari serta bahan Berita Acara
Kesepakatan Baru antara Desa Mayong dengan Desa Gunungsari
Segmen yang menjadi pertimbangan adalah
terletak di perbatasan kedua desa pada Jalan Utama Jalur Banyuastis Seririt,
disebelah timur tetap pada pelang batas yang dibuat di bagi berdasarkan hak
kepelimkan yang masuk ke wilayah desa masing masing, segmen di sebelah kanan,
yang awalnya sesuai Perbup desa Gunungsasi berada tepat di pelang perbatasan
kea rah barat menuju Tukad Yeh Panes, menurut Tim Penegasan Batas Desa Mayong,
sesuai dengan warkan kepemilikan dan sejarah dari informasi tetua dan tokoh
desa, batas dengan Gunungsari berada lebih selatan lagi dari titik semula sampai ujung dari kepemilikian
tanah Gusti Aji dan ke arah barat sampai ke Tukad yeh Panes.
Desa Gunungsari masih akan melaksanakan
Koordiasi dengan Tim Penegasan Batas Desa Gunungsari untuk memberikan kepastian
dan jawaban terkait permohonan batas desa yang berubah dengan desa Mayong.