Dalam rangka mendukung program percepatan dan penetapan batas desa di Kabupaten Buleleng dan sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman dan Penegasan Batas Desa, dijelaskan tujuan penetapan dan penegasan batas Desa untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa yang memenuhi aspek teknis dan yuridis, Bagian Pemerintahan selaku Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan koordinasi batas yang terdapat di Kecamatan Banjar
Koordinasi dilaksanakan untuk mengawali rencana penyusunan Ranperbup Penegasan dan Penetapan Batas Desa Banyuatis, Ranperbup Penegasan dan Penetapan Batas Desa Kayuputih dan Ranperbup Penegasan dan Penetapan Batas Desa Banyuseri yang semuanya berada di Kecamatana Banjar.
Untuk melengkapi syarat verifikasi yuridis Penyusunan Ranperbup Penegasan dan Penetapan Batas Desa Banyuatis, Ranperbup Penegasan dan Penetapan Batas DesaKayuputih dan Ranperbup Penegasan dan Penetapan Batas Desa Banyuseri yang semuanya berada di Kecamatana Banjar di Badan Informasi Geospasial Indonesia maka perlu kelengkapan Berita Acara antara desa yang dalam penyusunan Ranperbup dengan desa penyanding di sebelahnyan maka untuk itu Tim Kabupaten memohon pendampingan dan fasilitasinya nnti dari pihak kecamatan Banjar
Perkembangan batas desa di Kecamatan banjar tinggal menyisakan 3 desa yang masih belum selesai yaitu desa Dencarik, Desa Banjar dan Desa Banjar Tegeha, untuk Batas Desa Dencarik dengan desa Banjar sudah tidak terdapat permaslahan dan menunggu jadwal penelusuran/pelacakan batas desa, sedangkan antara desa Banjar dengan Desa Banjar Tegeha akan kami fasilitasi untuk mediasi terkait permasalahan kedua desa.