Dalam rangka Pemanfaatan dan Penguatan Fungsi Lahan Di Kawasan
Tanjung Budaya Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak Untuk Pembangunan Sarana dan
Prasarana Penunjang Pariwisata Daya Tarik Wisata Taman Laut Pemuteran, maka
disusunlah Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah
Kabupaten Buleleng dan Desa Adat Pemuteran dengan tujuan untuk memanfaatkan,
memeilhara,dan melestarikan Kawasan Tanjung Budaya sebagai penunjang Daya Tarik
Wisata Taman laut Pemuteran.
Rapat
dilaksanakan pada Kamis, 28 April 2022 di ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra
Setda Kabupaten Buleleng, dipimpin oleh Bapak Asisten Pemerintahan dan Kesra
Setda Kabupaten Buleleng, dengan dihadiri oleh :
1.
Perwakilan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng
2.
TKKSD Kabupaten Buleleng
3.
Bandesa Desa Adat Pemuteran
Dengan berpedoman pada
:
1.
Berdasarkan Peraturan
Menteri Pariwisata dan Ekonomi
Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk
Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus
Fisik Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2022.
2.
Berdasarkan Surat dari
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor
UM.00.00/27/DPDI.5/KBPEK/2022 tanggal 31 Maret 2022 hal Permintaan Data Teknis
Utama (Surat Lahan/Sertifikat, Masterplan/Sisteplan,DED)
3.
Kriteria Utama (Readiness
Criteria) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah
dalam mengusulkan DAK Fisik Pariwisata TA 2022 yang salah satunya adalah tanah clean
and clear, dimana Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pariwisata
mengusulkan DTW Taman Laut Pemuteran (Tanjung Budaya) sebagai Lokasi Prioritas
DAK Fisik 2023, yang saat ini status tanah/lahan menjadi milik desa Adat,
sehingga lahan pemerintah desa yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atas
nama desa atau dokumen kepemilikan lahan lainnya yang sah dan dikerjasamakan
kepada pemerintah daerah untuk dikelola dengan membuat Naskah Kerja Sama antara
Kepala Daerah dengan Pemerintah Desa.
Adapun hasil dari rapat pembahasan tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Perubahan judul draf
Kesepakatan Bersama dan draf PKS dari judul awal yaitu Penguatan Fungsi Lahan
Bangunan Open Stage (Panggung Kesenian/ Pertunjukan) Desa Pemuteran, Kecamatan
Gerokgak menjadi Pemanfaatan dan Penguatan Fungsi Lahan di Kawasan Tanjung
Budaya Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana
Penunjang Pariwisata Daya Tarik Wisata Taman Laut Pemuteran.
2.
Penyempurnaan pada
Maksud dan Tujuan, Objek dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Para Pihak dan
Status Aset
Draf Kesepakatan Bersama
dan PKS hasil fasilitasi pembahasan langsung difasilitasi perbaikan oleh
Bagian Pemerintahan untuk selanjutnya diproses penandatangan oleh PARA
PIHAK.