(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Penguatan Fungsi Lahan Di Kawasan Tanjung Budaya Desa Pemuteran

Admin pemerintahansetda | 28 April 2022 | 32 kali

Dalam rangka Pemanfaatan dan Penguatan Fungsi Lahan Di Kawasan Tanjung Budaya Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak Untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Penunjang Pariwisata Daya Tarik Wisata Taman Laut Pemuteran, maka disusunlah Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dan Desa Adat Pemuteran dengan tujuan untuk memanfaatkan, memeilhara,dan melestarikan Kawasan Tanjung Budaya sebagai penunjang Daya Tarik Wisata Taman laut Pemuteran.

Rapat dilaksanakan pada Kamis, 28 April 2022 di ruang Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng, dipimpin oleh Bapak Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng, dengan dihadiri oleh :

1.     Perwakilan Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng

2.     TKKSD Kabupaten Buleleng

3.     Bandesa Desa Adat Pemuteran

Dengan berpedoman pada :

1.     Berdasarkan Peraturan Menteri  Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia  Nomor 3 Tahun 2022 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus  Fisik Bidang Pariwisata Tahun Anggaran 2022.

2.     Berdasarkan Surat dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Nomor UM.00.00/27/DPDI.5/KBPEK/2022 tanggal 31 Maret 2022 hal Permintaan Data Teknis Utama (Surat Lahan/Sertifikat, Masterplan/Sisteplan,DED)

3.     Kriteria Utama (Readiness Criteria) merupakan persyaratan yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Daerah dalam mengusulkan DAK Fisik Pariwisata TA 2022 yang salah satunya adalah tanah clean and clear, dimana Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Pariwisata mengusulkan DTW Taman Laut Pemuteran (Tanjung Budaya) sebagai Lokasi Prioritas DAK Fisik 2023, yang saat ini status tanah/lahan menjadi milik desa Adat, sehingga lahan pemerintah desa yang dapat dibuktikan dengan sertifikat atas nama desa atau dokumen kepemilikan lahan lainnya yang sah dan dikerjasamakan kepada pemerintah daerah untuk dikelola dengan membuat Naskah Kerja Sama antara Kepala Daerah dengan Pemerintah Desa.

 

Adapun hasil dari rapat pembahasan tersebut adalah sebagai berikut :

1.     Perubahan judul draf Kesepakatan Bersama dan draf PKS dari judul awal yaitu Penguatan Fungsi Lahan Bangunan Open Stage (Panggung Kesenian/ Pertunjukan) Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak menjadi Pemanfaatan dan Penguatan Fungsi Lahan di Kawasan Tanjung Budaya Desa Pemuteran Kecamatan Gerokgak untuk Pembangunan Sarana dan Prasarana Penunjang Pariwisata Daya Tarik Wisata Taman Laut Pemuteran.

2.     Penyempurnaan pada Maksud dan Tujuan, Objek dan Ruang Lingkup, Hak dan Kewajiban Para Pihak dan Status Aset

Draf Kesepakatan Bersama dan PKS hasil fasilitasi pembahasan langsung difasilitasi perbaikan oleh Bagian Pemerintahan untuk selanjutnya diproses penandatangan oleh PARA PIHAK.