Rapat Dilaksanakan pada Selasa, 27 Septmebr 2022
bertempat di Ruang Rapat Loby Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng dengan
dipimpin oleh Bapak Pj. Bupati Buleleng, yang dihadiri oleh
1.
Kepala Dinas Kelautan
dan Perikanan Provinsi Bali
2.
Perwakilan Kepala BPSPL
Denpasar
3.
Sekretaris daerah
Kabupaten Buleleng
4.
Asisten Administrasi Pemerintahan
dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng
5.
Inspektur
Kabupaten Buleleng
6.
Kepala
DLH Kabupaten Buleleng
7.
Kepala
Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng
8.
Perwakilan
Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng
9.
Perwakilan
Kepala DKPP Kabupaten Buleleng
10.
Perwakilan
Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng
11.
Kepala
Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng
12.
Kepala
Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng
13.
Ketua Bali Tourism
Board
A.
HASIL PEMBAHASAN
1.
Rapat dipimpin oleh
Bapak Pj. Bupati Buleleng, dengan agenda pembahasan terkait dengan skema proses
hibah yang akan digunakan, berhubung segala pembiayaan terkait dengan
pemindahan kapal ditanggung oleh Pihak Ketiga yaitu BTB, serta dalam
rangka pemenuhan permintaan progres
rencana tindak lanjut Penenggelaman Kapal Perang Eks. TNI AL oleh Pemerintah
Daerah Kabupaten Buleleng dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan
Investasi RI.
2.
Titik lokasi
penenggelaman kapal perang Eks TNI AL masih berada pada 2 titik opsi, yaitu
Desa Pacung dan Desa Bondalem, dan
dengan dukungan sarana dan prasarana penunjang sebagai integrasi dari darat dan
laut, oleh karena itu survei dan kajian terkait dengan titik lokasi pasti
penenggelaman kapal perang Eks. TNI AL diperlukan secepatnya.
3.
Dalam kesempatan rapat,
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali juga menyampaikan bahwa
Pemerintah Kabupaten Buleleng harus segera menindaklanjuti dan menyelesaikan
proses hibah tersebut, dan di waktu yang sama, Pemerintah Provinsi juga akan
menindaklanjuti terkait dengan proses survei lokasi sehingga dapat diselesaikan
secara bersamaan.
Lebih lanjut Kepala Dinas Kelautan dan
Perikanan Provinsi juga menyampaikan bahwa berkaitan dengan persetujuan
kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) akan dihandle oleh
Provinsi.
4.
Perwakilan Kepala BPSPL
menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di dalam pemilihan
lokasi penenggelaman kapal eks. TNI AL salah satunya adalah kesesuaian lokasi
penenggelaman kapal Eks. TNI AL yang harus berada di luar zona inti (pergerakan
konservasi) dan juga berkaitan dengan kegiatan pariwisata alam perairan, bahwa
penyediaan infrasturktur pariwisata alam perairan tidak diperbolehkan pada zona
inti. Kedua titik opsi penenggelaman kapal eks. TNI AL yaitu desa Pacung dan
Desa Bondalem telah berada pada zona pemanfaatan terbatas. Untuk hal tersebut
akan dilaksanakan survey dan kajian secara akademis untuk kesesuaian lokasi
tersebut. Lebih lanjut BPSPL menyatakan siap dalam mendukung segala sesuatu
terkait dengan pelaksanaan hibah Kapal Perang eks. TNI AL (KRI Ki Hajar
Dewantara-364).
5.
Perwakilan dari Ketua
BTB yang hadir menyatakan bahwa sesuai dengan komitmen awal BTB siap mendukung
dari sisi pendanaan melalui alokasi dana CSR.
6.
Sekretaris Daerah
Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa dikarenakan permohonan hibah eks KRI TNI AL
telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Staf Angkatan Laut, maka surat permintaan
progres rencana tindaklanjut penenggelaman Kapal Perang Eks. TNI AL dari
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI harus segera
ditindaklanjuti dengan mengirim surat jawaban. Lebih lanjut Sekretaris Daerah
Kabupaten Buleleng juga menyampaikan bahwa skema kerja sama pengelolaan hibah
kapal perang Eks. TNI AL adalah Tripartit antara Pemerintah Provinsi Bali dan
Kabupaten Buleleng dan BTB.
B.
TINDAK LANJUT
Untuk
mempercepat proses hibah kapal perang Eks. TNI AL, maka masing-masing pihak,
baik Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng dan BTB sama-sama
bergerak melaksanakan proses untuk kelengkapan administrasi hibah kapal perang
Eks. TNI AL sesuai dengan kesepakatan rapat.
C.
SIMPULAN
1.
Survey lokasi dan
kajian akademis penenggelaman Kapal Perang eks. TNI-AL akan dilaksanakan oleh
Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali bersama-sama dengan DKPP Kabupaten
Buleleng dan BPSPL Provinsi Bali, dan terkait dengan persetujuan kesesuaian
kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) akan dihandle oleh Provinsi.
2.
BTB telah berkomitmen
dan siap mendukung pembiayaan terkait dengan proses pemindahan kapal eks. TNI
AL melalui alokasi dana CSR.
3.
Surat permintaan
progres rencana tindaklanjut penenggelaman Kapal Perang Eks. TNI AL dari
Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI akan
ditindaklanjuti dengan difasilitasi oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten
Buleleng.
Skema kerja sama
pengelolaan hibah kapal perang Eks. TNI AL adalah Tripartit antara Pemerintah
Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng dan BTB.