(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Rapat Pembahasan Tindak Lanjut HIbah Kapal Perang Eks. TNI AL (Ki Hajar Dewantara-364)

Admin pemerintahansetda | 27 September 2022 | 33 kali

Rapat Dilaksanakan pada Selasa, 27 Septmebr 2022 bertempat di Ruang Rapat Loby Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng dengan dipimpin oleh Bapak Pj. Bupati Buleleng, yang dihadiri oleh

1.        Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali

2.        Perwakilan Kepala BPSPL Denpasar

3.        Sekretaris daerah Kabupaten Buleleng

4.        Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten Buleleng

5.        Inspektur Kabupaten Buleleng

6.        Kepala DLH Kabupaten Buleleng

7.        Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng

8.        Perwakilan Kepala BPKPD Kabupaten Buleleng

9.        Perwakilan Kepala DKPP Kabupaten Buleleng

10.     Perwakilan Kepala Bappeda Kabupaten Buleleng

11.     Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng

12.     Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng

13.     Ketua Bali Tourism Board

A.   HASIL PEMBAHASAN

1.   Rapat dipimpin oleh Bapak Pj. Bupati Buleleng, dengan agenda pembahasan terkait dengan skema proses hibah yang akan digunakan, berhubung segala pembiayaan terkait dengan pemindahan kapal ditanggung oleh Pihak Ketiga yaitu BTB, serta dalam rangka  pemenuhan permintaan progres rencana tindak lanjut Penenggelaman Kapal Perang Eks. TNI AL oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Buleleng dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI.

2.   Titik lokasi penenggelaman kapal perang Eks TNI AL masih berada pada 2 titik opsi, yaitu Desa Pacung dan  Desa Bondalem, dan dengan dukungan sarana dan prasarana penunjang sebagai integrasi dari darat dan laut, oleh karena itu survei dan kajian terkait dengan titik lokasi pasti penenggelaman kapal perang Eks. TNI AL diperlukan secepatnya.

3.   Dalam kesempatan rapat, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Buleleng harus segera menindaklanjuti dan menyelesaikan proses hibah tersebut, dan di waktu yang sama, Pemerintah Provinsi juga akan menindaklanjuti terkait dengan proses survei lokasi sehingga dapat diselesaikan secara bersamaan.

Lebih lanjut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi juga menyampaikan bahwa berkaitan dengan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) akan dihandle oleh Provinsi.

4.   Perwakilan Kepala BPSPL menyampaikan bahwa ada beberapa hal yang perlu diperhatikan di dalam pemilihan lokasi penenggelaman kapal eks. TNI AL salah satunya adalah kesesuaian lokasi penenggelaman kapal Eks. TNI AL yang harus berada di luar zona inti (pergerakan konservasi) dan juga berkaitan dengan kegiatan pariwisata alam perairan, bahwa penyediaan infrasturktur pariwisata alam perairan tidak diperbolehkan pada zona inti. Kedua titik opsi penenggelaman kapal eks. TNI AL yaitu desa Pacung dan Desa Bondalem telah berada pada zona pemanfaatan terbatas. Untuk hal tersebut akan dilaksanakan survey dan kajian secara akademis untuk kesesuaian lokasi tersebut. Lebih lanjut BPSPL menyatakan siap dalam mendukung segala sesuatu terkait dengan pelaksanaan hibah Kapal Perang eks. TNI AL (KRI Ki Hajar Dewantara-364).

5.   Perwakilan dari Ketua BTB yang hadir menyatakan bahwa sesuai dengan komitmen awal BTB siap mendukung dari sisi pendanaan melalui alokasi dana CSR.

6.   Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng menegaskan bahwa dikarenakan permohonan hibah eks KRI TNI AL telah mendapatkan persetujuan dari Kepala Staf Angkatan Laut, maka surat permintaan progres rencana tindaklanjut penenggelaman Kapal Perang Eks. TNI AL dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI harus segera ditindaklanjuti dengan mengirim surat jawaban. Lebih lanjut Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng juga menyampaikan bahwa skema kerja sama pengelolaan hibah kapal perang Eks. TNI AL adalah Tripartit antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng dan BTB.

 

B.   TINDAK LANJUT

Untuk mempercepat proses hibah kapal perang Eks. TNI AL, maka masing-masing pihak, baik Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kabupaten Buleleng dan BTB sama-sama bergerak melaksanakan proses untuk kelengkapan administrasi hibah kapal perang Eks. TNI AL sesuai dengan kesepakatan rapat.

 

C.   SIMPULAN

1.     Survey lokasi dan kajian akademis penenggelaman Kapal Perang eks. TNI-AL akan dilaksanakan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bali bersama-sama dengan DKPP Kabupaten Buleleng dan BPSPL Provinsi Bali, dan terkait dengan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (PKKPRL) akan dihandle oleh Provinsi.

2.     BTB telah berkomitmen dan siap mendukung pembiayaan terkait dengan proses pemindahan kapal eks. TNI AL melalui alokasi dana CSR.

3.     Surat permintaan progres rencana tindaklanjut penenggelaman Kapal Perang Eks. TNI AL dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi RI akan ditindaklanjuti dengan difasilitasi oleh Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng.

Skema kerja sama pengelolaan hibah kapal perang Eks. TNI AL adalah Tripartit antara Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Buleleng dan BTB.