Menindaklanjuti surat dari warga masyarakat Timur Tukad Yeh Lintang, Dusun Bujak, Desa Sepang Kelod Kecamatan Busungbiu, Nomor 02/Bujak/VI/2024 tertanggal 26 Juni 2024, perihal Permohonan Penegasan Batas Desa Wilayah Dusun Bujak Desa Sepang Kelod, dilaksanakan rapat Pembahasan Segmen Batas Desa antara Desa Sepang Kelod dengan Desa Dapdap Putih Kecamatan Busungbiu yang terletak di Dusun Bujak bertempat di Ruang Rapat Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Buleleng.
Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Dinas PMD Kab. Buleleng dan Bagian Hukum selaku anggota Tim Penegasan dan Penetapan Batas Desa Kabupaten Buleleng, Sekretaris Kecamatan Busungbiu beserta Kasi Pemerintahan kecamatan Busungbiu, Kepala Desa Sepang Kelod bersama Sekdes dan Kelian Dusun Bujak, Kepala Desa Dapdap Putih bersama Sekdes, koordinator masyarakat Timur Yeh Lintang, Dusun Bujak desa Sepang Kelod bersama Bendesa Adat Sepang, perwakilan Kerta Desa adat Sepang dan Prajuru Desa Adat Sepang serta bapak I Wayan Krisna Eka Putra selaku narasumber batas desa Kabupaten Buleleng dari Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Perwakilan masyarakat Dusun Timur Yeh Lintang, Dusun Bujak Desa Sepang Kelod menyebutkan tujuan mengajukan permohonan penegasan batas desa terutama pada segmen batas di Dusun Bujak karena masih belum ada batas yang jelas dan menyebabkan kebingungan masyarakat untuk mengurus administrasi kependudukan dan pertanahan, adanya gapura tanda batas desa yang sudah dibangun padahal batas belum pasti serta permasalahan lainnya yang masih menjadi polemik di masyarakat.
Terkait
hal terebut Tim
Penegasan dan Penetapan Batas Desa Kabupaten Buleleng bersama Narasumber Undiksha Singaraja akan menindaklanjuti
permasalahan segmen batas
desa antara Desa Sepang Kelod dengan Desa Dapdap Putih Kecamatan Busungbiu
dengan turun langsung ke lapangan, melakukan penelusuran batas batas yang
dimaksud dan mengunci titik koordinat dengan didampingi oleh perwakilan desa
yang mengetahui wilayah desa masing masing.