(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Fasilitasi Batas Desa Kalisada Kecamatan Seririt

Admin pemerintahansetda | 22 Juli 2024 | 28 kali

Dalam rangka mendukung percepatan penetapan dan penegasan batas Desa yang ditetapkan dengan Peraturan Bupati sebagaimana amanat Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, maka Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan fasilitasi di Desa Kalisada Kecamatan Seririrt.

Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng yang dalam hal ini diwakili oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Sub. Administrasi Kewilayahan Bagian Pemerintahan Setda. Kabupaten Buleleng didampingi Kasi Pemerintahan Kecamatan Seririt diterima langsung oleh Perbekel Desa Kalisada dan berdiskusi terkait beberapa segmen batas yang belum bersepakat dengan Desa Banjarasem kemudian merencanakan akan melaksanakan pelacakan ke lapangan untuk dapat mengunci titik koordinat segmen-segmen batas yang telah disepakati oleh kedua desa.