Delineasi Batas Desa/Kelurahan dilaksanakan di Kecamatan Kubutambahan pada tanggal 19 Agustus 2016 sebagai tindak lanjut sosialisasi pada tanggal 1 Agustus 2016 yang mana pada pertemuan tersebut dibagikan peta kerja sebagai acuan untuk mengkoreksi batas desa di masing-masing Desa/Kelurahan.
Pertemuan dipimpin langsung oleh Sekretaris Camat Kubutambahan yang didampingi oleh Kasi Pemerintahan, perwakilan dari Koramil Kecamatan Kubutambahan dan perwakilan dari Polsek Kecamatan Kubutambahan serta dihadiri juga oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng dan Tim Delineasi Batas Desa/Kelurahan PT.Fasade Internasional selaku rekanan dari Badan Informasi Geospasial (BIG).
Masing-masing Perbekel/Lurah disarankan untuk mengajak pendamping yang mengetahui batas-batas desanya serta membawa peta kerja yang telah dikoreksi di masing-masing Desa/Kelurahan untuk di rekap kembali oleh Tim Fasade Internasional.
Untuk Kecamatan Kubutambahan berhasil ditetapkan 50 titik batas desa yang sedah sepakat dan 18 titik batas desa yang tidak sepakat yang selanjutnya untuk kebenaran kesepakatan tersebut telah dibuatkan berita acara sepakat dan berita acara tidak sepakat yang ditandatangani oleh masing-masing Perbekel/Lurah dengan diketahui Camat Kubutambahan
Download disini