(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Delineasi Batas Desa/Kelurahan Administrasi Kecamatan Seririt

Admin pemerintahansetda | 03 Agustus 2016 | 358 kali

Delineasi Batas Desa/Kelurahan dilaksanakan di Kecamatan Seririt pada tanggal 3 Agustus 2016 sebagai tindak lanjut sosialisasi pada tanggal 30 Juli 2016 yang mana pada pertemuan tersebut dibagikan peta kerja sebagai acuan untuk mengkoreksi batas desa di masing-masing Desa/Kelurahan.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Camat Seririt yang didampingi oleh perwakilan dari Koramil Kecamatan Seririt dan perwakilan dari Polsek Kecamatan Seririt serta dihadiri juga oleh Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng dan Tim Delineasi Batas Desa/Kelurahan PT.Fasade Internasional selaku rekanan dari Badan Informasi Geospasial (BIG)

Masing-masing Perbekel/Lurah disarankan untuk mengajak pendamping yang mengetahui batas-batas desanya serta membawa peta kerja yang telah dikoreksi di masing-masing Desa/Kelurahan untuk di rekap kembali oleh Tim Fasade Internasional.

Untuk Kecamatan Seririt berhasil ditetapkan 80 titik batas desa yang sedah sepakat dan 23 titik batas desa yang tidak sepakat yang selanjutnya untuk kebenaran kesepakatan tersebut telah dibuatkan berita acara sepakat dan berita acara tidak sepakat yang ditandatangani oleh masing-masing Perbekel/Lurah dengan diketahui Camat Seririt.

Download disini