Dalam rangka fasilitasi permasalahan batas wilayah antara Desa Kayuputih dengan Desa Banyuatis di Kecamatan Banjar dilaksanakan pertemuan untuk musyawarah tercapainya kesepakatan batas antara kedua desa di ruang Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng pada tanggal 8 Nopember 2019
Dari 5 (lima) segmen batas yang semula masih belum disepakati oleh Desa Kayuputih dengan Desa Banyuatis berdasarkan hasil kegiatan Deliniasi yang dilaksanakan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) Tahun 2016, maka saat pertemuan di Balai Desa Gobleg tanggal 7 Oktober 2019 telah menghasilkan kesepahaman dan kesepakatan bahwa 4 (empat) dari 5 (lima) segmen yang masih bermasalah yakni pada posisi dari TK.1441 sampai posisi TK 1436 masuk ke dalam wilayah Desa Kayuputih, selanjutnya segmen batas pada posisi TK 1435 sampai dengan posisi segmen pada TK 1431, masuk ke dalam wilayah Desa Kayuputih dan segmen batas pada posisi TK.1430 sampai TK. 1424 juga masuk ke wilayah Desa Kayuputih.
Titik – titik koordinat segmen batas wilayah hasil kesepakatan antara Desa Kayuputih dengan Desa Banyuatis akan dicatatkan dan akan dituangkan melalui penggambaran peta wilayah serta akan divalidasi lebih lanjut antar desa sebelum penyusunan deskripsi batas desa yang akan dituangkan dalam batang tubuh Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa.
Terhadap segala perubahan yang terjadi dari hasil kesepakatan yang telah dilaksanakan dengan tanpa menganulir point kesepakatan yang telah dibuat, akan difasilitasi lebih lanjut oleh Tim Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Buleleng, Camat Banjar beserta Konsultan Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa/Kelurahan Kabupaten Buleleng melalui musyawarah mufakat.
Kegiatan dimaksud dihadiri oleh Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten Buleleng, Konsultan Pemetaan Undiksha, Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjar serta Perangkat Desa dari Kedua Desa.