(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Banjarasem dengan Desa Kalisada

Admin pemerintahansetda | 30 Januari 2018 | 538 kali

Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng  Nomor 005/128/Pem, tertanggal 9 Januari 2018 perihal fasilitasi penyelesaian perselisihan penegasan batas Desa, maka sesuai jadwal surat dimaksud pada tanggal 30 Januari 2018 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan fasilitasi berupa kegiatan inventarisasi permasalahan terkait permasalahan batas Desa antara Desa Banjarasem dengan Desa Kalisada

Kegiatan fasilitasi dilaksanakan di di lokasi yang diperselisihkan oleh kedua Desa yang diikuti oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Seririt mewakili Camat Seririt, Perbekel Banjarasem, beserta Kelian Banjar Dinas dan Perangkat Desa Banjarasem, Sekretaris Desa Kalisada beserta Perangkat Desa Kalisada, beserta Tokoh Masyarakat dan Kelompok Subak masing-masing Desa

Dari inventarisasi dilapangan  dapat kami laporkan beberapa hal sebagai berikut :

  • Wilayah yang menjadi perselisihan kedua belah pihak secara legalitas berupa sertifikat hak milik (SPT) itu terbit di Desa Banjarasem.
  • Keberadaan bangunan perumahan itu terbagi wilayahnya mengikuti kontur tanah basah dan tanah kering, sehingga perumahan tersebut terbagi menjadi dua wilayah yaitu kontur tanah basah masuk wilayah Desa Kalisada dan kontur tanah kering masuk wilayah
    Desa Banjarasem.
  • Untuk zona yang berada di SDN 3 Banjarasem telah dilakukan pengambilan gambar dan telah sesuai dengan garis batas wilayah Desa Banjarasem dengan Wilayah Desa Kalisada.
  • Adanya iktikad baik dari kedua Desa untuk menyelesaikan perselisihan penegasan batas Desanya melalui kesepakatan yang akan dituangkan melalui Berita Acara Kesepakatan.