Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 005/128/Pem, tertanggal 9 Januari 2018 perihal fasilitasi penyelesaian perselisihan penegasan batas Desa, maka sesuai jadwal surat dimaksud pada tanggal 30 Januari 2018 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan fasilitasi berupa kegiatan inventarisasi permasalahan terkait permasalahan batas Desa antara Desa Banjarasem dengan Desa Kalisada
Kegiatan fasilitasi dilaksanakan di di lokasi yang diperselisihkan oleh kedua Desa yang diikuti oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Seririt mewakili Camat Seririt, Perbekel Banjarasem, beserta Kelian Banjar Dinas dan Perangkat Desa Banjarasem, Sekretaris Desa Kalisada beserta Perangkat Desa Kalisada, beserta Tokoh Masyarakat dan Kelompok Subak masing-masing Desa
Dari inventarisasi dilapangan dapat kami laporkan beberapa hal sebagai berikut :