Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Banjarasem dengan Desa Pangkungparuk
Admin pemerintahansetda | 30 Januari 2018 | 362 kali
Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 005/128/Pem, tertanggal 9 Januari 2018 perihal fasilitasi penyelesaian perselisihan penegasan batas desa, maka sesuai jadwal surat dimaksud pada tanggal 30 Januari 2018 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan fasilitasi berupa kegiatan inventarisasi permasalahan terkait permasalahan batas Desa antara Desa Banjarasem dengan Desa Pangkungparuk
Kegiatan fasilitasi dilaksanakan di lokasi yang diperselisihkan oleh kedua Desa yang diikuti oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Seririt mewakili Camat Seririt, Perbekel Banjarasem, beserta Kelian Banjar Dinas dan Perangkat Desa Banjarasem, Kasi Pemerintahan Desa Pangkungparuk beserta Perangkat Desa Pangkungparuk, beserta Tokoh Masyarakat kedua Desa
Dari inventarisasi dilapangan dapat kami laporkan beberapa hal sebagai berikut :
- Sudah adanya tanda batas Desa ( tugu selamat datang) di lokasi batas antara Desa
Pangkungparuk dan Desa Banjarasem.
- Tanda batas Desa Pangkungparuk ke arah barat dan ke arah timur secara legalitas masuk wilayah Desa Banjarasem.
- Di sebelah utara tanda batas Desa Pangkungparuk diklaim menjadi wilayah Desa
Pangkungparuk, dengan dasar ada 10 KK (Kepala Keluarga) warga Desa Pangkungparuk yang menempati wilayah tersebut dan berdasarkan peta yang dibuat pada Tahun 1967.
- Berdasarkan identifikasi di lapangan wilayah yang menjadi zona perselisihan kedua belah pihak lebih sesuai bila menjadi wilayah Desa Banjarasem berdasarkan legalitas tanah berupa sertifikat tanah.
- Adanya iktikad baik dari kedua Desa untuk menyelesaikan perselisihan penegasan batas Desanya melalui kesepakatan yang akan dituangkan melalui Berita Acara Kesepakatan