Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 005/128/Pem, tertanggal 9 Januari 2018 perihal fasilitasi penyelesaian perselisihan penegasan batas desa, maka sesuai jadwal surat dimaksud pada tanggal 25 Januari 2018 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan fasilitasi berupa kegiatan inventarisasi permasalahan terkait perselisihan batas desa antara Desa Bubunan dengan Desa Patemon di Kecamatan Seririt
Kegiatan fasilitasi dilaksanakan dalam rangka menegaskan segmen batas kedua desa untuk mencapai kesepakatan terhadap segmen batas kedua desa bertempat di Wantilan Desa Bubunan. Kegiatan ini dilaksanakan dibawah arahan Camat Seririt yang diwakili Kasi Pemerintahan Kecamatan Seririt dan diikuti oleh Perbekel Bubunan dan perangkat Desa Bubunan, Perbekel Patemon beserta perangkat Desa Patemon, Kelian Desa Pakraman Patemon, Tokoh masyarakat kedua desa serta staf Kantor Camat Seririt.
Dari fasilitasi dimaksud dapat kami laporkan beberapa hal sebagai berikut :
Terkait kesepakatan dimaksud akan dituangkan ke dalam Berita Acara Kesepakatan sebagai hasil pertemuan dalam penataan Batas Desa yang akan ditandatangani masing – masing Perbekel dan diketahui oleh Camat Seririt.
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng akan menjadwalkan kegiatan lacak lapangan untuk menentukan titik koordinat segmen batas desa yang akan dilengkapi dengan Berita Acara Kesepakatan Segmen Batas Desa