(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Kalianget dengan Desa Tangguwisia

Admin pemerintahansetda | 29 Januari 2018 | 808 kali

Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 005/128/Pem, tertanggal 9 Januari 2018 perihal fasilitasi penyelesaian perselisihan penegasan batas desa, maka sesuai jadwal surat dimaksud pada tanggal 29 Januari 2018 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan fasilitasi berupa kegiatan inventarisasi permasalahan terkait perselisihan batas desa antara Desa Kalianget dengan Desa Tangguwisia di Kecamatan Seririt

Kegiatan lacak lapangan yang dilaksanakan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng untuk menginventarisasi permasalahan dalam proses penegasan batas antara Desa Kalianget dengan Desa Tangguwisia. Kegiatan diikuti oleh Kasi Pemerintahan Seririt beserta staf, Perbekel Kalianget beserta perangkat Desa Kalianget, Perbekel Tangguwisia yang didampingi pula oleh perangkat desa Tangguwisia, Babinkantibmas Desa Tangguwisia.

Dari fasilitasi dimaksud dapat kami laporkan beberapa hal sebagai berikut :

  • Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng, melaksanakan pelacakan lapangan yang diawali dari lokasi pada aliran irigasi Subak Pengaringan di sebelah timur gapura batas Desa Tangguwisia dengan Desa Joanyar. Menyusuri tanah warga sampai ke lokasi jalan rabat beton yang dibangun Pemerintah Desa Tangguwisia dan berakhir di jalan Singaraja – Seririt tepat di depan kantor Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali.
  • Menyusuri aliran kali genit ke utara di sebelah timur kantor pertanian, yang selanjutnya ke arah barat menuju belakang hotel Prabu, ke utara menyusuri aliran sungai Subak Babakan, menyusuri tanah warga dan kembali pada aliran kali genit yang selanjutnya lurus ke utara menuju pantai.
  • Dalam pelacakan lapangan tersebut sudah ada langkah – langkah maju menuju tercapainya kesepakatan kedua desa, walaupun hal tersebut harus dimusyawarahkan kembali baik secara intern di desa masing – masing maupun musyawarah antar desa.

Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng meminta kepada camat Seririt dapat menindaklanjuti hasil inventarisasi permasalahan yang telah dilaksanakan melalui mediasi untuk tercapainya kesepakatan terkait batas administrasi wilayah kedua desa