Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 005/128/Pem, tertanggal 9 Januari 2018 perihal fasilitasi penyelesaian perselisihan penegasan batas desa, maka sesuai jadwal surat dimaksud pada tanggal 29 Januari 2018 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan fasilitasi berupa kegiatan inventarisasi permasalahan terkait perselisihan batas desa antara Desa Kalianget dengan Desa Tangguwisia di Kecamatan Seririt
Kegiatan lacak lapangan yang dilaksanakan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng untuk menginventarisasi permasalahan dalam proses penegasan batas antara Desa Kalianget dengan Desa Tangguwisia. Kegiatan diikuti oleh Kasi Pemerintahan Seririt beserta staf, Perbekel Kalianget beserta perangkat Desa Kalianget, Perbekel Tangguwisia yang didampingi pula oleh perangkat desa Tangguwisia, Babinkantibmas Desa Tangguwisia.
Dari fasilitasi dimaksud dapat kami laporkan beberapa hal sebagai berikut :
Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng meminta kepada camat Seririt dapat menindaklanjuti hasil inventarisasi permasalahan yang telah dilaksanakan melalui mediasi untuk tercapainya kesepakatan terkait batas administrasi wilayah kedua desa