(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Madenan dengan Desa Bondalem

Admin pemerintahansetda | 23 Januari 2018 | 223 kali

Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 005/128/Pem, tertanggal 9 Januari 2018 perihal fasilitasi penyelesaian perselisihan penegasan batas desa, maka sesuai jadwal surat dimaksud pada tanggal 23 Januari 2018 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan fasilitasi berupa kegiatan inventarisasi permasalahan terkait perselisihan batas desa antara Desa Madenan dengan Desa Bondalem di Kecamatan Tejakula dan lacak lapangan

Kegiatan fasilitasi dilaksanakan dalam rangka menegaskan segmen batas kedua desa untuk mencari kesesuaian antara peta hasil deleniasi dengan kenyataan di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan dibawah arahan Camat Tejakula dan diikuti oleh Perbekel Bondalem dan perangkat Desa Bondalem, Perbekel Madenan beserta perangkat Desa Madenan serta staf Kantor Camat Tejakula.

Dari inventarisasi dilapangan dapat kami laporkan beberapa hal sebagai berikut :

  • Fakta di lapangan bahwa tidak ada permasalahan batas desa antara Desa Bondalem dengan Desa Madenan. Kedua desa melalui penyampaian para perbekel, bahwa batas desa mengacu kepada batas yang sudah ada.
  • Bahwa dari peta hasil deleniasi terdapat penarikan segmen batas yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
  • Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng telah melaksanakan pengambilan titik koordinat di lokasi – lokasi yang ditunjukkan sebagai batas antar kedua desa.
  • Dengan pengambilan titik koordinat dimaksud berarti telah menganulir beberapa segmen sebagai hasil pemetaan pada kegiatan deleniasi

Hasil lacak lapangan tersebut nantinya akan dituangkan lebih lanjut dalam berita acara kesepakatan antara Desa Bondalem dengan Desa Madenan tentang batas wilayah desa.