(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Penglatan dengan Desa Jinangdalem

Admin pemerintahansetda | 12 Januari 2018 | 453 kali

 

Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 005/128/Pem, tertanggal 9 Januari 2018 perihal fasilitasi penyelesaian perselisihan penegasan batas desa, maka sesuai jadwal surat dimaksud pada tanggal 12 Januari 2018 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan fasilitasi berupa kegiatan inventarisasi permasalahan terkait permasalahan batas desa antara Desa Penglatan dengan Desa Jinangdalem

Kegiatan fasilitasi dilaksanakan di lokasi yang diperselisihkan oleh kedua desa yang diikuti oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng mewakili Camat Buleleng, Perbekel Penglatan beserta perangkat desa dan perangkat desa Jinangdalem beserta masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi dimaksud.

Dari inventarisasi yang dilaksanakan didapatkan beberapa fakta yakni :

  • Bahwa di lokasi yang diperselisihkan oleh kedua desa telah dibangun gapura batas pada Tahun 1999.
  • Terdapat sekitar 23 KK penduduk Desa Penglatan yang bertempat tinggal di sebelah utara gapura batas.
  • Bahwa di sebelah utara gapura terdapat tanah atas nama Ketut Sunika dengan sertifikat yang tercatat di Desa Jinangdalem.
  • Adanya keterikatan antar kedua desa secara adat yakni berupa kahyangan tiga yakni Pura Bale Agung

Adanya usulan dari Kaur Pemerintahan Desa Jinangdalem agar dalam rangka percepatan penyelesaian perselisihan, agar batas desa ditetapkan melalui pemetaan  berdasarkan kepemilikan tanah, yang akhirnya disepakati sementara oleh kedua desa

Adanya ihtikad baik kedua desa untuk menyelesaikan perselisihan penegasan batas desanya melalui kesepakatan yang akan dituangkan melalui Berita Acara Kesepakatan