Menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 005/128/Pem, tertanggal 9 Januari 2018 perihal fasilitasi penyelesaian perselisihan penegasan batas desa, maka sesuai jadwal surat dimaksud pada tanggal 12 Januari 2018 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Kabupaten Buleleng melaksanakan fasilitasi berupa kegiatan inventarisasi permasalahan terkait permasalahan batas desa antara Desa Penglatan dengan Desa Jinangdalem
Kegiatan fasilitasi dilaksanakan di lokasi yang diperselisihkan oleh kedua desa yang diikuti oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Buleleng mewakili Camat Buleleng, Perbekel Penglatan beserta perangkat desa dan perangkat desa Jinangdalem beserta masyarakat yang bertempat tinggal di sekitar lokasi dimaksud.
Dari inventarisasi yang dilaksanakan didapatkan beberapa fakta yakni :
Adanya usulan dari Kaur Pemerintahan Desa Jinangdalem agar dalam rangka percepatan penyelesaian perselisihan, agar batas desa ditetapkan melalui pemetaan berdasarkan kepemilikan tanah, yang akhirnya disepakati sementara oleh kedua desa
Adanya ihtikad baik kedua desa untuk menyelesaikan perselisihan penegasan batas desanya melalui kesepakatan yang akan dituangkan melalui Berita Acara Kesepakatan