(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Batas Desa Tejakula dengan Desa Les dan Desa Penuktukan dengan Desa Les

Admin pemerintahansetda | 06 Februari 2018 | 479 kali

Kegiatan fasilitasi dilaksanakan di Kantor Camat Tejakula yang dihadiri oleh Camat Tejakula, Perbekel Tejakula, Perbekel Les, Kaur Pemerintahan Desa Les dan Tejakula, Kelian Banjar Dinas yang berada di wilayah Desa Tejakula, Les dan Penuktukan. Dalam pertemuan yang juga dimediasi oleh Camat Tejakula berhasil dicapai kesepakatan terhadap penentuan segmen batas antara Desa Tejakula dengan Desa Les dan segmen batas antara Desa Les dengan Desa Penuktukan.

Bahwa segmen batas antara Desa Les dengan Desa Penuktukan disepakati sebagaimana penggambaran pada peta hasil deleniasi dengan memakai batas alam yakni aliran Tukad Pegangsaran dan hal tersebut telah disepakati oleh Perbekel Les dengan Perbekel Penuktukan yang diwakili Kelian Banjar Dinas Batu Lembang.

Sedangkan untuk penentuan batas antara Desa Tejakula dengan Desa Les disepakati dengan deskripsi sebagai berikut :

  • Batas paling utara ditandai pada titik koordinat 115 0 362 ’ 792 ” BT - 08 0 129 ’ 121 “LS yang terletak di sebelah barat setra pengilang - ilang Desa Les, selanjutnya menuju ke selatan menyusuri tanah hak milik warga yang ditandai pada titik koordinat  115 0 362 ’ 579 ”BT-08 0 129 ’ 678 “LS, ke arah timur sampai jalan desa les pada titik 115 0 362' 917" BT - 08.129' 793" LS, selanjutnya keselatan menyusuri jalan desa les sampai kepada jalan raya Singaraja - Amblapura pada titik koordinat 115 0 362 ’ 506 ”BT-08 0 134 ’ 547 “LS, selanjutnya terus ke keselatan menyusuri aliran sungai Bantes yang merupakan batas alam sebagai segmen batas antar desa.

 

Kesepakatan – kesepakatan dimaksud telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan batas wilayah desa.