(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Fasilitasi Segmen Batas Desa Anturan dengan Desa Tukadmungga Kecamatan Buleleng

Admin pemerintahansetda | 07 September 2017 | 309 kali

Rapat pembahasan batas desa antara Desa Anturan dengan Desa Tukadmungga dilaksanakan di ruang pertemuan Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng yang dipimpin langsung oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dan didampingi oleh Kepala Bagian Pemerintahan, Kepala Sub Bagian Pemerintahan dan Administrasi Wilayah, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Buleleng serta perwakilan dari Dinas PMD dan Badan Kesbang Pol turut hadir.

Asisten Administrasi Pemerintahan membuka acara sekaligus membahas permasalahan batas tersebut dengan membuka peta desa dan melihat zona-zona yang masih menjadi permasalahan pada kedua belah pihak desa dimaksud kemudian Perbekel Anturan diberikan waktu untuk memberikan tanggapan terkait hal tersebut dan dilanjutkan tanggapan oleh PJ Perbekel Tukadmungga.

Adapun permasalahan bahwa keberadaan Kuburan (setra bajang) yang berlokasi di sebelah kiri jalan menuju Pantai Kubu Gembong (barat jalan) merupakan milik dari Desa Pakraman Dharmajati Desa Tukadmungga dan sampai saat ini masih diklaim Desa Anturan sebagai Wilayah Desa Anturan.

Dalam pertemuan tersebut dilakukan penandatanganan berita acara hasil pembahasan segmen batas yang ditandatangani oleh peserta rapat kemudian diketahui oleh Asisten Administrasi Pemerintahan yang berisikan pernyataan bahwa batas Desa Anturan dengan Desa Tukadmungga mengacu pada SK Bupati Kepala Daerah Buleleng Nomor 46/Pdk.18/II/1801/1973 tertanggal 3 Juli 1973 yang dipertegas kembali melalui Surat Bupati Buleleng Nomor : 140/2510/Pem tertanggal 14 Juni 2010. Terkait keberadaan Setra Bajang sedah tidak difungsikan lagi semnjak Keputusan Bupati dimaksud ditetapkan dan agar diusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng untuk pembangunan fasilitas umum yang dapat dimanfaatkan kedua belah pihak.