Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa pada Pasal 9 ayat (3) dan Ayat (4) dinyatakan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota dan Peraturan Bupati/Walikota. Dan sebagai progress percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Peta Wilayah Desa/Kelurahan dan menindaklanjuti kegiatan verifikasi draf Peraturan Bupati tentang peta desa / kelurahan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2018 di Ranggon Sunset, maka mulai hari ini Selasa, 10 Juli 2018 dilaksanakan verifikasi final penyusunan draf Peraturan Bupati tentang Peta Desa / Kelurahan di Kecamatan Busungbiu
Kegiatan finalisasi draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa di Kecamatan Busungbiu sedianya diikuti oleh 25 Desa yakni 15 Desa di wilayah Kecamatan Busungbiu dan 3 Desa di wilayah Kecamatan Banjar dan 7 Desa di Kecamatan Seririt, dengan menghadirkan Perbekel, Ketua BPD dan seorang perangkat Desa.
Dari 14 Desa di Kecamatan Busungbiu yang melaksanakan finalisasi rancangan draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa yang hadir cuma 13 desa. Desa Titab tidak hadir karena sedang ada pembinaan dari Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Buleleng. 1 Desa yakni Sepang Kelod belum menyampaikan deskripsi segmen batasnya sehingga belum bisa disusun Draf Peraturan Bupatinya. Untuk desa penyanding yang hadir dari Kecamatan Seririt adalah Desa Rangdu, Mayong, Ringdikit, Gunungsari, Ularan, Unggahan sedangkan dari Kecamatan Banjar yang hadir adalah Desa Banyuatis
Kegiatan ini ditandai dengan pembacaan deskripsi segmen batas desa dari 13 Desa di Kecamatan Busungbiu, yang dimuat dalam batang tubuh Peraturan Bupati yang kemudian disimak, dikoreksi dan disepakati oleh desa penyanding serta dituangkan melalui Berita Acara Finalisasi Draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa
Dan melalui kegiatan ini diharapkan akan mempercepat proses penetapan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Buleleng, guna menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa / Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis