(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Finalisasi Draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Kecamatan Gerokgak

Admin pemerintahansetda | 09 Juli 2018 | 265 kali

Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa pada Pasal 9 ayat (3) dan Ayat (4) dinyatakan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota dan Peraturan Bupati/Walikota. Dan sebagai progress percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Peta Wilayah Desa/Kelurahan dan menindaklanjuti kegiatan verifikasi draf Peraturan Bupati tentang peta desa / kelurahan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2018 di Ranggon Sunset, maka mulai hari ini Senin, 9 Juli 2018 dilaksanakan verifikasi final penyusunan draf Peraturan Bupati tentang Peta Desa / Kelurahan di Kecamatan Gerokgak

Kegiatan finalisasi draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa di Kecamatan Gerokgak diikuti oleh 14 Desa yakni 12 Desa di wilayah Kecamatan Gerokgak dan 2 Desa di wilayah Kecamatan Seririt, dengan menghadirkan Perbekel, Ketua BPD dan seorang perangkat Desa

Terdapat 8 Desa di Kecamatan Gerokgak yang melaksanakan finalisasi rancangan draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa, yakni Desa Tukadsumaga, Sanggalangit, Pejarakan, Banyupoh, Sumberkima, Pemuteran, Musi dan Penyabangan, sedangkan 6 desa lainnya merupakan desa yang berbatasan langsung sebagai penyanding yang akan menyepakati pendeskripsian segmen batas 7 desa yang telah merampungkan rancangan tentang Peta Batas Desa

Kegiatan ini ditandai dengan pembacaan deskripsi segmen batas desa  dari 7 Desa yang  dimuat dalam batang tubuh Peraturan Bupati yang kemudian disimak, dikoreksi dan disepakati oleh desa penyanding serta dituangkan melalui Berita Acara Finalisasi Draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa

Dan melalui kegiatan ini diharapkan akan mempercepat proses penetapan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Buleleng, guna menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu  Desa / Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis