Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa pada Pasal 9 ayat (3) dan Ayat (4) dinyatakan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota dan Peraturan Bupati/Walikota. Dan sebagai progress percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Peta Wilayah Desa/Kelurahan dan menindaklanjuti kegiatan verifikasi draf Peraturan Bupati tentang peta desa / kelurahan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2018 di Ranggon Sunset, maka mulai hari ini Jumat, 13 Juli 2018 dilaksanakan verifikasi final penyusunan draf Peraturan Bupati tentang Peta Desa / Kelurahan di Kecamatan Kubutambahan
Kegiatan finalisasi draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa di Kecamatan Kubutambahan sedianya diikuti oleh 20 Desa yakni 13 Desa di wilayah Kecamatan Kubutambahan dan 5 Desa di wilayah Kecamatan Sawan, dengan menghadirkan Perbekel, Ketua BPD dan seorang perangkat Desa
Dari 13 Desa di Kecamatan Kubutambahan, 11 desa telah merampungkan penyusunan deskripsi segmen batasnya, terdapat 2 desa yakni Kubutambahan dan Bulian yang masih menyisakan perselisihan terhadap penegasan batas wilayahnya sehingga deskripsi batas wilayahnya belum bisa disusun
Kegiatan ini ditandai dengan pembacaan deskripsi segmen batas desa dari 10 Desa di Kecamatan Kubutambahan, yang dimuat dalam batang tubuh Peraturan Bupati yang kemudian disimak, dikoreksi dan disepakati oleh desa penyanding serta dituangkan melalui Berita Acara Finalisasi Draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa. Desa Bukti walaupun tidak ada permasalahan dengan penegasan batas wilayahnya namun karena tanpa kehadiran Perbekelnya, maka perangkat desa yang hadir belum berani mendeskripsikan batas wilayahnya. Kemudian bahwa kegiatan ini tanpa dihadiri desa penyanding dari wilayah Kecamatan Sawan, kegiatan penyusunan deskripsi batas desa tetap dilaksanakan karena denga pertimbangan bahwa batas wilayah kecamatan Kubutambanhan dengan Kecamatan Sawan adalah batas alam berupa sungai
Dan melalui kegiatan ini diharapkan akan mempercepat proses penetapan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Buleleng, guna menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa / Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis