Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa pada Pasal 9 ayat (3) dan Ayat (4) dinyatakan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota. Dan sebagai progress percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Peta Wilayah Desa/Kelurahan dan menindaklanjuti kegiatan verifikasi draf Peraturan Bupati tentang peta desa / kelurahan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2018 di Ranggon Sunset, maka Rabu, 19 Juli 2018 dilaksanakan verifikasi final penyusunan draf Peraturan Bupati tentang Peta Desa / Kelurahan di wilayah Kecamatan Seririt
Kegiatan finalisasi draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa di Kecamatan Seririt diikuti oleh 22 Desa/Kelurahan yakni 15 Desa dan 1 kelurahan di wilayah Kecamatan Seririt dan 4 Desa di wilayah Kecamatan Banjar dan 2 Desa di Kecamatan Busungbiu, dengan menghadirkan Perbekel, Ketua BPD dan seorang perangkat Desa
Dari 21 Desa/ Kelurahan di Kecamatan Seririt, 7 desa telah merampungkan penyusunan deskripsi segmen batasnya, sedangkan sisanya masih dalam proses merampungkan data deskripsi segmen batasnya sehingga belum bisa disusun draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desanya. Ketujuh desa tersebut yakni ; Desa Bubunan, Gunungsari, Joanyar, Pengastulan, Rangdu, Ringdikit, Sulanyah
Kegiatan ini ditandai dengan pembacaan deskripsi segmen batas desa dari 7 Desa di Kecamatan Seririt, yang dimuat dalam batang tubuh Peraturan Bupati yang kemudian disimak, dikoreksi dan disepakati oleh desa penyanding serta dituangkan melalui Berita Acara Finalisasi Draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa
Dan melalui kegiatan ini diharapkan akan mempercepat proses penetapan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Buleleng, guna menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa / Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis