Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa pada Pasal 9 ayat (3) dan Ayat (4) dinyatakan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota dan Peraturan Bupati/Walikota. Dan sebagai progress percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Peta Wilayah Desa/Kelurahan dan menindaklanjuti kegiatan verifikasi draf Peraturan Bupati tentang peta desa / kelurahan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2018 di Ranggon Sunset, maka mulai hari ini Rabu, 18 Juli 2018 dilaksanakan verifikasi final penyusunan draf Peraturan Bupati tentang Peta Desa / Kelurahan di Kecamatan Tejakula
Kegiatan finalisasi draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa di Kecamatan Tejakula sedianya diikuti oleh 13 Desa yakni 10 Desa di wilayah Kecamatan Tejakula dan 3 Desa di wilayah Kecamatan Kubutambahan, dengan menghadirkan Perbekel, Ketua BPD dan seorang perangkat Desa
Dari 10 Desa di Kecamatan Tejakula, 9 desa telah merampungkan penyusunan deskripsi segmen batasnya, terdapat 1 desa yakni Tejakula yang belum menyampaikan data deskripsi segmen batasnya sehingga belum bisa disusun draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desanya
Kegiatan ini ditandai dengan pembacaan deskripsi segmen batas desa dari 9 Desa di Kecamatan Tejakula, yang dimuat dalam batang tubuh Peraturan Bupati yang kemudian disimak, dikoreksi dan disepakati oleh desa penyanding serta dituangkan melalui Berita Acara Finalisasi Draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa. Desa penyanding yang berada di wilayah Kecamatan Kubutambahan yakni Desa Bukti, Tunjung dan Tajun tidak hadir dalam kegiatan tersebut, namun terkait penegasan batas tidak ada permasalahan dengan desa – desa penyanding dimaksud sehingga kegiatan finalisasi draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa untuk desa – desa di wilayah Kecamatan Tejakula tetap bisa dilaksanakan
Dan melalui kegiatan ini diharapkan akan mempercepat proses penetapan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Buleleng, guna menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa / Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis