(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Finalisasi Draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa Wilayah Kecamatan Buleleng, Sukasada, Seririt dan Banjar

Admin pemerintahansetda | 12 Juli 2018 | 273 kali

Sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri No 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa pada Pasal 9 ayat (3) dan Ayat (4) dinyatakan bahwa Batas Desa hasil penetapan, penegasan dan pengesahan ditetapkan oleh Bupati/Walikota dengan Peraturan Bupati/Walikota dan Peraturan Bupati/Walikota. Dan sebagai progress percepatan penyusunan Peraturan Bupati tentang Peta Wilayah Desa/Kelurahan dan menindaklanjuti kegiatan verifikasi draf Peraturan Bupati tentang peta desa / kelurahan yang dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2018 di Ranggon Sunset, maka mulai hari ini Kamis, 12 Juli 2018 dilaksanakan verifikasi final penyusunan draf Peraturan Bupati tentang Peta Desa / Kelurahan di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng

Kegiatan finalisasi draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa/Kelurahan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Unit IV kantor Bupati Buleleng diikuti oleh Desa / Kelurahan diwilayah Kecamatan Buleleng, Sukasada, Seririt  dan Banjar dengan rincian sebagai berikut :  16  Desa Di Kecamatan Banjar, 1 Desa diari Kecamatan Seririt, 9 Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Buleleng serta 12 Desa/Kelurahan di wilayah Kecamatan Sukasada, dengan menghadirkan Perbekel/ Lurah, Ketua BPD dan seorang perangkat Desa/Kelurahan

Kegiatan finalisasi draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa/Kelurahan ini dilaksanakan dalam rangka penyempurnaan penyusunan deskripsi segmen batas yang nantinya tertuang dalam batang tubuh Peraturan Bupati dimaksud, sehingga sangat penting ketika pernyataan persetujuan desa – desa yang berbatasan sebagai penyanding yang akan mengklarifikasi terhadap deskripsi yang telah disusun

Kegiatan ini ditandai dengan pembacaan deskripsi segmen batas desa  dari 1 Desa di Kecamatan Buleleng  5 Desa dan 1 Kelurahan di Kecamatan Sukasada serta 6 Desa di Kecamatan Banjar, yang kemudian disimak, dikoreksi dan disepakati oleh desa penyanding serta dituangkan melalui Berita Acara Finalisasi Draf Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa

Dan melalui kegiatan ini diharapkan akan mempercepat proses penetapan Peraturan Bupati tentang Peta Batas Desa/Kelurahan di Kabupaten Buleleng, guna menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu  Desa / Kelurahan yang memenuhi aspek teknis dan yuridis