Berdasarkan hasil rapat Panitia Pembakuan Rupabumi Provinsi Bali dengan Panitia Pembakuan Rupabumi Kabupaten /Kota se- Bali, telah menghasilkan rekomendasi bahwa untuk kegiatan inventarisasi pembakuan nama rupabumi pada Tahun 2017 difokuskan pada inventarisasi unsur cagar budaya yang ada dimasing-masing wilayah kabupaten/kota se-Bali. sehubungan hal tersebut maka Tim Pembakuan Rupabumi Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi inventarisasi rupabumi ke wilayah Kecamatan Kubutambahan pada tanggal 19 Juni 2017.
Dalam pembukaannya, Kasi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan menyampaikan bahwa pentingnya pendataan obyek cagar budaya agar semua obyek cagar budaya yang ada di wilayah kecamatan kubutambahan bisa terdata dengan lengkap karena data tersebut akan disinkronisasi ke dalam peta desa agar nantinya peta masing-masing desa bisa lebih lengkap lagi.
Kasubag Pemerintahan dan Administrasi Wilayah Bagian Pemerintahan Setda Kab. Buleleng menambahkan bahwa yang termasuk Cagar Budaya adalah suatu obyek, bangunan ataupun benda yang dalam hal ini sudah berumur lebih dari 50 tahun. Pertemuan kali ini akan dibagikan form untuk mendata cagar budaya di masing-masing desa yang ada di wilayah Kecamatan Kubutambahan dan dipersilahkan nanti form tersebut di rembugkan kembali di desa agar saat mendata cagar budaya bisa mendapat informasi dari tetua di desa karena didalam form tersebut diharuskan mengisi arti nama dan sejarah cagar budaya tersebut dan di berikan waktu selama 2 minggu untuk mengisi form tersebut kemudian dikumpulkan lagi ke kecamatan dan dari pihak kecamatan dimohon mengumpulkan kembali ke Bagian Pemerintahan Setda Kab. Buleleng.
Undangan pertemuan ini adalah seluruh kaur pemerintahan se-kecamatan Kubutambahan, dan ada beberapa kaur yang tidak hadir yaitu Desa Tunjung dan Desa Tamblang. Bagi kaur yang tidak hadir akan disampaikan oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Kubutambahan pertemuan tersebut.