Dalam rangka inventarisasi dan verifikasi data rupabumi unsur cagar budaya, pada tanggal 26 Oktober 2017 bertempat di Kantor Camat Sawan dilaksanakan pertemuan dengan menghadirkan para Kasi/Kaur Pemerintahan Desa di Kecamatan Sawan.
Panitia Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten Buleleng yang dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Pemerintahan dan Adwil menjelaskan kembali terhadap data rupabumi unsur cagar budaya yang telah dilaporkan oleh masung – masing desa. Diantara laporan yang telah diimput ternyata terdapat data “Nihil”, yang berarti tidak ada data rupabumi unsur cagar budaya yang dilaporkan. Dari penjelasan kaur/kasi pemerintahan desa diketahui bahwa data nihil tersebut sebagai akibat bahwa obyek cagar budaya yang didata telah mengalami pemugaran sehingga syarat bahwa obyek tersebut harus berumur 50 Tahun / lebih tidak terpenuhi.
Panitia Pembakuan Nama Rupabumi Kabupaten Buleleng melaksanakan pemetaan berupa pengambilan titik koordinat terhadap obyek cagar budaya yang dilaporkan berdasarkan arahan dan keterangan para kaur/kasi pemerintahan desa.
Untuk keabsahan dan kebenaran data yang diinventarisasi dan diverifikasi telah dibuat berita acara yang ditanda tangani seluruh peserta pertemuan.