Berdasarkan hasil rapat Panitia Pembakuan Rupabumi Provinsi Bali dengan Panitia Pembakuan Rupabumi Kabupaten /Kota se- Bali, telah menghasilkan rekomendasi bahwa untuk kegiatan inventarisasi pembakuan nama rupabumi pada Tahun 2017 difokuskan pada inventarisasi unsur cagar budaya yang ada dimasing-masing wilayah kabupaten/kota se-Bali. sehubungan hal tersebut maka Tim Pembakuan Rupabumi Kabupaten Buleleng melaksanakan sosialisasi inventarisasi rupabumi ke wilayah Kecamatn Seririt pada tanggal 14 Juni 2017.
Acara dibuka oleh Sekretaris Camat Seririt dihadiri oleh perwakilan tim pembakuan nama rupabumi kab. Buleleng serta Kepala Seksi Cagar Budaya Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng juga turut hadir dikarenakan inventarisasi rupabumi kali ini khusus untuk situs cagar budaya yang ada di wilayah Kecamatan Seririt dan Peserta yang diundang pada pertemuan ini adalah para kaur pemerintahan se-Kecamatan Seririt
Pembahasan pertemuan ini ialah tentang cagar budaya dimana yang termasuk cagar budaya adalah warisan benda yang mempunyai nilai sejarah di suatu tempat / bangunan yang mengandung budaya daerah dan berumur minimal 50 tahun. Untuk mendata cagar budaya yang ada di wilayah Kecamatan Seririt telah dilakukan pembagian form kepada para kaur pem yang hadir.
Pada form tersebut dijelaskan bahwa kolom yang harus diisi yaitu pada kolom : Jenis Unsur, Nama Generik, Nama Sepakat, Arti Nama, Sejarah serta kolom Keterangan. Pengisian kolom tersebut diberikan waktu selama 2 minggu untuk mengisi data tersebut dan dikumpulkan kembali ke kantor camat Seririt dan dari kecamatan Seririt mengumpulkan datanya ke Bagian Pemerintahan Setda Kab. Buleleng untuk di input kembali.