Penandatangann Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama antara Taman Nasional Bali Barat dan pemkab. Buleleng yang dilaksanakan pada Hari/Tanggal, 16 Januari 2019 bertempat di Balai Taman Nasional Bali Barat di Jembrana
Tercatat sebanyak 22 tempat suci berupa pura terdapat di sekitar areal Taman Nasional Bali Barat (TNBB). Dari jumlah tersebut sebanyak 14 pura terdapat di Kabupaten Buleleng. Sedangkan sisanya berada di Kabupaten Jembrana. Guna mengharmonisasi kegiatan keagamaan dengan konservasi di pura tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menjalin kerjasama dengan TNBB.
Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Pemkab Buleleng yang diwakili oleh Asisten Bidang Administrasi Pemerintahan Setda Buleleng, Made Arya Sukerta, SH.,MH dengan Kepala Balai Taman Nasional Bali Barat, drh. Agus Ngurah Krisna Kepakisan, M.Si di Aula Kantor Balai TNBB.
Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng (Made Arya Sukerta) saat memberikan sambutan usai menandatangani dokumen perjanjian menjelaskan roh dari perjanjian ini adalah penguatan fungsi TNBB dalam bidang budaya untuk mendukung ritual keagamaan di pura yang berada di areal TNBB. Sinergitas diperlukan guna mewujudkan harmonisasi antara ritual keagamaan dan budaya dengan fungsi konservasi yang dilakukan oleh TNBB. “Bagaimana mengharmonisasi ritual budaya dan keagamaan dengan konservasi khususnya di zona budaya yang telah ditetapkan oleh TNBB,” jelasnya.
Asisten Administrasi Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng (Made Arya Sukerta) mengatakan 26 persen hutan di Bali berada di Kabupaten Buleleng. Hutan tersebut masuk dalam kawasan TNBB. Dengan jumlah tersebut berarti Kabupaten Buleleng berperan penting sebagai penyangga kawasan hutan. Oleh karena itu, keberadaan hutan ataupun TNBB sangat perlu dilestarikan. “Kawasan hutan kita sangat luas. Khususnya di TNBB ini. Dalam pelestarian ini, menurut Arya Sukerta juga diperlukan fleksibilitas dalam pemanfaatan zona-zona di dalam TNBB. Salah satu zona tersebut adalah zona Budaya. Zona Budaya ini untuk mengakomodir ritual keagamaan dan juga budaya di tempat suci atau pura yang terletak di kawasan TNBB. Perjanjian kerjasama yang dibuat antara Pemkab Buleleng dengan Balai TNBB ini merupakan pedoman untuk pemanfaatan zona tersebut. “Sesungguhnya perjanjian kerjasama ini merupakan panduan untuk Pemkab Buleleng dan TNBB sendiri bagaimana memperlakukan Taman Nasional khususnya di bidang budaya tanpa menghilangkan semangat konservasi.
Sementara itu, Agus Ngurah Krisna Kepakisan sebagai Kepala Balai kembali menegaskan bahwa TNBB dikelola dengan sistem zonasi. Zona tersebut antara lain zona inti, zona rimba, zona perlindungan bahari, zona pemanfaatan, zona budaya, religi, dan sejarah, zona khusus serta zona tradisional. Perjanjian yang ditandatangani antara Pemkab Buleleng dengan Balai TNBB merupakan penguatan fungsi TNBB pada zona budaya, religi dan sejarah. “Perjanjian ini berlaku di zona budaya, religi dan sejarah. Hal ini dikarenakan ada 14 pura yang terletak area TNBB. Perjanjian kerjasama ini juga mengatur ritual keagamaan agar harmonis dengan semangat konservasi.