Penandatanganan Kesepakatan Bersama dilaksanakan pada hari Selasa 24 Januari 2017 bertempat di Lobby Kantor Bupati Buleleng yang dihadiri oleh Plt. Bupati Buleleng Ir. I Made Gunaja M.Si, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng Made Sudarma SH, S.Sos. M.Si., dan didampingi oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Buleleng.
Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk melaksanakan pemetaan, penilaian dan proses pensertipikatan tanah penguasaan Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Dalam acara penandatangaan kesepakatan bersama ini Plt Bupati Buleleng menyampaikan agar dilaksanakan koordinasi yang lebih intens antara SKPD pelaksana teknis kerjasama (BKD Kabupaten Buleleng) dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng terkait proses pensertifikatan tanah penguasaan Pemerintah Kabupaten Buleleng khususnya untuk tanah penguasaan Pemkab Buleleng yang dalam proses pensertifikatannya mengalami kendala/sengketa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng menyampaikan penguasaan tanah oleh Pemkab Buleleng harus memiliki bukti penguasaan yang jelas berupa riwayat penguasaan fisik atau surat pernyataan dari pengelola asset. Hal tersebut merujuk selama ini adanya kendala bidang-bidang tanah yang penguasaanya terputus dan tidak ada.
Kedua pihak meyakini dengan merujuk pencapaian target sertipikasi tanah penguasaan Pemkab Buleleng pada kesepakatan bersama tahun-tahun sebelumnya dapat terealisasi dengan baik sehingga target pencapaian sertipikat tanah penguasaan Pemkab Buleleng pada Tahun 2017 sebanyak 200 (dua ratus) sertipikat dapat tercapai.
Download disini