(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Kesepakatan Bersama Perjanjian Kerjasama Antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Bali

Admin pemerintahansetda | 30 Januari 2018 | 323 kali

Pembahasan kesepakatan bersama perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Buleleng dengan Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak Bali tentang Penghimpunan Data Dan Informasi Perpajakan Serta Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2018 bertempat di Ruang Rapat Asisten Administrasi Pemerintahan

Rapat Pembahasan Kerjasama dilaksankan dalam rangka menindaklanjuti Surat Kepala Kanwil Dirjen Pajak Bali Nomor :S-49/WPJ.17/2018 perihal Permohonan Pembuatan Kesepakatan dan Perjanjian Kerjasama tertanggal 10 Januari 2018

Rapat pembahsan kerjasama dipimpin oleh Asisten Administrasi Pemerintahan dihadiri oleh Tim Koordinasi Kerjasama Daerah Kabupaten Buleleng, perangkat daerah pelaksana Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu, dan perwakilan Kanwil Dirjen Pajak Bali dalam hal ini Kepala Seksi Kerjasama dan Hubungan Masyarakat

Kesepakatan Bersama ini dimaksud untuk mensinergikan penghimpunan data dan informasi perpajakan serta pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak, serta bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak

Ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi:

  1. Penghimpunan data dan informasi perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. Pelaksanaan Konfirmasi Status Wajib Pajak untuk layanan publik tertentu.

Dalam rapat pembahasan ini disepakati beberapa revisi atas draft kerjasama untuk finalisasi kerjasama dimaksud dan akan ditindaklanjuti dengan proses penandatanganan oleh kedua belah pihak dengan waktu penandatanganan yang akan disepakati lebih lanjut.