Sebagai tindak lanjut pelaksnaan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemrintahan Daerah dimana diamanatkan kepala daerah wajib menympaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada pemerintah melalui Gubernur setiap tahunnya sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah dan masyarakat.
Salah satu rangkaian atas kewajiban tersebut dilaksanakan klarifikasi dan validasi data EKPPD yg telah dilaksanakan oleh Tim Daerah Provinsi terhadap LPPD kab/kota tahun 2016 oleh Tim Nasional dari Kementerian Dalam Negeri melalui ditjen evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah Dirjen Otda. Kegiatan dilaksanakan pada tgl 18 s/d 22 september 2017 bertempat di Inspektorat Provinsi bali. Tim klarifikasi dan evaluasi pusat diketuai oleh Bpk. Amril Rahim,AP,S.Sos,M.Si selaku Kasubdit Evaluasi Kinerja Wilayah II,Dit.EKPPD,Ditjen Otda.
Acara penerimaan tim pusat dilaksanakan di Gedung Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali,dimana tim di terima oleh Kepala Biro Pemerintahan da Otda Setda Provinsi Bali yang didampingi oleh Kabag Pemerintahan,jajaran SKPD Pemprov Bali,Timda Prov Bali dan Tim Teknis Penyusunan LPPD Kab/Kota se-Prov Bali. Klarifikasi dan evaluasi terhadap hasil EKPPD timda terhadap LPPD Kab/Kota oleh tim Nasional dilaksanakan terhadap isian Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam tataran pengambilan kebijakan,tataran pelaksanaan kebijakan dan tataran capaian kinerja. Hasil dari evaluasi ini akan dijadikan sebagai bahan evaluasi pemrintah terhadap penylenggaraan pemerintah di daerah.