Menunjuk surat Perbekel Bongancina Nomor 125/95/IV/2019 tanggal 25 April 2019 perihal klarifikasi peta dan presentasi JED, maka Staf Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng menghadiri pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat Desa Bongancina pada tanggal 29 April 2019.
Bahwa pertemuan yang dilaksanakan dalam rangka klarifikasi peta wilayah Desa Bongancina dan presentasi pengemasan paket wisata di Desa Bongancina dihadiri pula oleh Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Buleleng, Kepala Bidang Dinas PMD, Camat Busungbiu, bagian Pemerintahan, Perbekel Belatungan Kecamatan Pupuan, Perbekel Munduktemu Kecamatan Pupuan, Perbekel Pucaksari, Perbekel Tista, Tenaga Ahli Pendamping Desa serta komponen masyarakat Desa Bongancina.
Dalam pertemuan dimaksud dipresentasikan kegiatan pemetaan wilayah yang dilaksanakan Tim Desa didampingi oleh Yayasan Wisnu sehingga diperoleh gambaran secara detail terkait penegasan batas wilayah Desa Bongancina. Terkait hal tersebut Bagian Pemerintahan secara umum mengapresiasi terhadap sinergi pihak Tim Desa bersama Yayasan Wisnu dalam rangka pemetaan batas wilayah Desa Bongancina, namun disatu sisi bahwa terkait batas wilayah telah ditetapkan Permendagri No 64 Tahun 2016 tentang batas daerah antara Kabupaten Buleleng dengan Kabupaten Tabanan, yang secara tegas telah diatur dan dilengkapi titik koordinat dan pilar batas dan Desa Bongancinna termasuk salah satu segmen sebagai desa di Kabupaten Buleleng yang berbatasan langsung dengan desa di wilayah Kabupaten Tabanan. Selanjutnya Peraturan Bupati No 35 Tahun 2018 tentang penetapan, penegasan dan pengesahan batas Desa Bongancina telah pula mengatur secara tegas garis batas desa Bongancinna dengan desa sekitarnya. Sehingga diharapkan pemetaan yang dilaksanakan desa dengan dibantu Yayasan Wisnu tetap mengacu pada dua peraturan diatas.