Menindaklanjuti surat tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng Nomor :800/20/III/ST/SETDA/2018 tanggal 2 Maret 2018, pada tanggal 7 s/d 9 Maret 2018 Kasubag Pemerintahan dan Administrasi Wilayah telah melaksanakan koordinasi dan konsultasi terkait pemutahiran peta desa/kelurahan pada kegiatan penetapan dan penegasan batas desa di Kabupaten Buleleng ke Badan Informasi Geospasial (BIG) di Cibinong, Bogor.
Diterima oleh Bapak Ir. Eko Artanto, Kepala Bidang Pemetaan Batas Wilayah Administrasi BIG beserta Ibu Elvira staf fungsional pada Bidang Pemetaan Batas Wilayah Administrasi yang mana melalui beliau menyerahkan surat kepada Kepala BIG sebagai laporan pelaksanaan kegiatan penegasan batas desa/kelurahan dan dokumen berita acara kesepakatan desa/kelurahan serta data pemutahiran peta desa di Kabupaten Buleleng hasil survey batas wilayah desa /kelurahan pada Tahun 2017 dalam bentuk soft copy.
Mewakili Kepala Badan Informasi Geospasial, Kepala Bidang Pemetaan Batas Wilayah Administrasi menyambut gembira dan memberikan apresiasi terhadap inisiatif Pemerintah Kabupaten Buleleng di dalam melaporkan setiap kegiatan yang berkaitan dengan perubahan peta wilayah desa/kelurahan. Bahkan beliau mencatat bahwa Kabupaten Buleleng merupakan salah satu kabupaten di Indonesia yang begitu aktif dalam melaksanakan koordinasi terkait pemetaan wilayah administrasi. Melalui kesempatan itu pula disampaikan bahwa BIG siap memfasilitasi kegiatan pemutahiran peta untuk tahap berikutnya baik melalui pengiriman tenaga – tenaga teknis maupun melalui kegiatan - pelatihan bagi aparatur daerah yang diselenggarakan oleh Badan Diklat BIG.
Dalam kesempatan tersebut ditegaskan bahwa Badan Informasi Geospasial (BIG) hanya membantu penyelesaian teknis terkait pemetaan wilayah dan tidak dapat terlibat langsung menyelesaikan perselisihan batas desa/kelurahan.
Selanjutnya terkait luas wilayah Kabupaten Buleleng yang terindikasi terjadinya pengurangan + 115 Hektar yang termuat dalam Permendagri 56 Tahun 2016 tentang kode dan data wilayah administrasi pemerintahan maka untuk mengetahui secara pasti luas wilayah kabupaten setelah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Buleleng dengan kabupaten lainnya di Provinsi Bali, pihak BIG menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Buleleng mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala BIG.