Kunjungan DPRD Kabupaten Buleleng ke Pemerintah Kota Malang dalam rangka pembahasan Ranperda tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah dan Ranperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Denbukit.
Kunjungan DPRD Kabupaten Buleleng dipimpin langsung oleh Ketua DPRD dan didampingi 2 Wakil Ketua, Anggota Komisi 1, 2, 3, 4, Sekwan beserta Staf, Tim Ahli DPRD dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Kasat Pol PP, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Oragnisasi, Ekbang, perwakilan Bappeda Litbang, dan Sekretaris BKPSDM.
Pertemuan dilaksanakan di ruang sidang Balai Kota Malang pada 23 Oktober 2019, dipimpin oleh Asisten Administrasi Pemerintahan didampingi SKPD Pemkot Malang.
Terkait pembentukan Perda tentang Susunan dan Organisasi Perangkat Daerah, Pemkot malang telah melaksanakan restrukturasi SKPD dimana terdapat 6 Perangkat Daerah yang digabung. Penggabungan SKPD dalam restrukturasi memperhatikan rumpun tugas dan kewenangan urusan yang dilaksanakan serta potensi yang dimiliki daerah. Perda pemkot no 5 th 2019, disamping itu beberapa bidang pada dinas dikurangi sehingga mengadopsi aspek efesiensi dan efektifitas.