Untuk tercapainya optimalisasi pelayanan laboratorium lingkungan maka Pansus II DPRD Kota Banjar Baru melaksanakan study pengayaan dan uji materi peraturan daerah tentang laboratorium lingkungan ke Kabupaten Buleleng pada tanggal 9 April 2015. Terkait substansi terhadap uji materi peraturan daerah dimaksud, Staf Ahli Bupati Buleleng Bidang Pemerintahan yang menerima Study Pengayaan tersebut menjelaskan bahwa sampai saat ini di kabupaten Buleleng belum di susun peraturan daerah terkait retribusi pelayanan laboratorium dimaksud. Namun untuk pengelolaan lingkungan kususnya di bidang persampahan di kabupaten buleleng telah ditetapkan peraturan daerah tentang retribusi pemungutan sampah.