(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Monitoring Tim Teknis PATEN Kabupaten Buleleng di Kecamatan Gerokgak

Admin pemerintahansetda | 10 September 2019 | 380 kali

Tim Teknis Pelayanan Administrasi Terpadu Kecamatan (PATEN) Kabupaten Buleleng dipimpin oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng telah melaksanakan monitoring penyelenggaraan PATEN di Kantor Camat Gerokgak pada hari Selasa, 10 Sept 2019

Tim Teknis PATEN Kabupaten Buleleng disambut oleh Kasi Pelayanan Terpadu Kantor Camat Gerokgak dan melaksanakan pertemuan singkat diruang PATEN untuk memberikan informasi terkait perkembangan PATEN di Kantor Camat Gerokgak

Pemenuhan syarat administratif berupa standard pelayanan, SOP, Visi, Misi, Motto Pelayanan, uraian tupoksi kecamatan dan uraian tugas pelaksanaan sudah disusun.

Khusus untuk SOP, Visi, Misi dan motto pelayanan sudah terpasang pada ruang pelayanan guna untuk kepastian pelayanan kepada masyarakat.

Pelaksanaan PATEN di Kecamatan Gerokgak secara teknis sudah sangat lengkap, mulai dari penyediaan loket pelayanan, ruang tunggu yang dilengkapi dengan sarana pendukung berupa televise dan bahan bacaan, tempat pemrosesan berkas, tempat penyerahan dokumen, tempat informasi dan penanganan pengaduan terintegrasi dalam satu bangunan termasuk ruang layanan administrasi kependudukan berupa perekaman KTP-el.

Pemenuhan SDM juga sudah diatur sedemikian rupa sehingga dengan keterbatasan personil yang ada di kecamatan dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk bias memberikan layanan kepada masyarakat.

Inovasi yang telah dilaksanakan Kecamatan Gerokgak dalam rangka mendekatkan pelayanan kepada masyarakat khususnya dalam hal pengurusan Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), telah dibuka Gerai PATEN yang dipusatkan di Kantor Kepala Desa Pemuteran dimana gerai ini melayani masyarakat Desa Pemuteran dalam mempercepat proses perijinan usaha.

Gerai PATEN terintegrasi dengan pelayanan di ruang Pelayanan PATEN Kecamatan Gerokgak dengan terkoneksi internet, dimana berkas administrasi permohonan dari masyarakat di scan oleh petugas di desa lalu dikirim melalui email yang selanjutnya diterima dan diverifikasi oleh petugas di Kecamatan Gerokgak, apabila persyaratan dinyatakan lengkap kemudian dilakukan pemrosesan berkas dan penerbitan ijin yang selanjutnya apabila sudah ditanda tangani oleh Camat Gerokgak ijin tersebut dibawakan oleh petugas Satpol PP Kecamatan Gerokgak ke Desa Pemuteran sehingga ijin yang sudah berhasil diterbitkan cukup mengambil di Gerai PATEN oleh pemohon setelah dihubungi oleh petugas.