(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Pelacakan Batas Desa Banyuatis dengan Desa Kayuputih Kecamatan Banjar

Admin pemerintahansetda | 11 Oktober 2019 | 561 kali

Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa dan kelurahan, sebagai implementasi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Desa dan  Peraturan Presiden Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, serta menindaklanjuti hasil kesepahaman terkait penataan batas desa antara Desa Kayuputih dengan Desa Banyuatis, maka Tim Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kabupaten Buleleng didampingi Konsultan melaksanakan pelacakan lapangan untuk penentuan segmen batas wilayah desa

Pelacakan lapangan diikuti oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjar beserta staf, Perbekel Kayuputih dan Tim Penetapan Batas Desa Kayuputih, Tim Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kabupaten Buleleng, Konsultan Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kabupaten Buleleng, Babimsa dan Babinkamtibmas Desa Banyuatis dan Desa Kayuputih.

Pelacakan dilaksanakan pada segmen yang masih belum dicapai kesepahaman antar kedua desa pada lokasi sekitar SD 4 Banyuatis. Sedangkan untuk 4 segmen yang lain karena sudah disepakati masuk menjadi wilayah Desa Kayuputih maka tidak dilaksanakan pengecekan lapangan lagi.

Dari hasil pelacakan lapangan didapatkan data terkait perubahan status kepemilikan terhadap lahan/tanah pada segmen batas dimaksud. Kepemilikan yang pada mulanya masuk dalam sertifikat hak milik yang beralamat di Desa Kayuputih, berdasarkan bukti kepemilikan baru/SHM telah terpecah dan sebagian masuk ke dalam kepemilikan yang beralamat di Desa Banyuatis.Menyikapi hal tersebut dan berdasarkan data dukung yang dibawa kedua belah pihak, baik Desa Banyuatis maupun Desa Kayuputih akan bertahan pada masing – masing argument. Pihak Desa Kayuputih menginginkan bahwa segmen batas berpatokan pada kepemilikan awal ketika tanah tersebut belum dipecah. Sedangkan Desa Banyuatis menginginkan agar segmen batas berdasarkan bukti kepemilikan baru sehingga batas kedua desa berdasarkan hasil pemecahan sertifikat hak milik dimaksud.

Menyikapi hal tersebut maka Tim Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kabupaten Buleleng meminta masing – masing desa untuk melaksanakan sinkronisasi data pendukung dan musyawarah lebih lanjut dan hasil pelacakan ini akan dilaporkan lebih lanjut kepada Asisten Administrasi Pemerintahan selaku Ketua Tim Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kabupaten Buleleng untuk mendapat petunjuk lebih lanjut guna penyelesaian permasalahan batas desa antara Desa Kayuputih dengan Desa Banyuatis