Pada tanggal 19 Nopember 2020 Tim Penetapan dan Penegasan Batas Wilayah Kabupaten Buleleng melaksanakan pelacakan lapangan untuk menentukan titik koordinat batas antara Desa Gesing dengan Desa Kayuputih Kecamatan Banjar didampingi oleh Konsultan Penegasan, Penetapan dan Pengesahan Batas Desa Kabupaten Buleleng telah diambil sebanyak 4 (empat) titik yang berlokasi di Dusun Bolangan Desa Kayuputih bahwa keempat titik tersebut merupakan batas tegas yang sudah disepakati antar kedua desa.
Penentuan titik koordinat tersebut merupakan tindaklanjut dalam rangka penyusunan Draf Peraturan Bupati Buleleng untuk penyusunan batang tubuh pendeskripsian batas wilayah desa yang nanti tertuang di dalam Peraturan Bupati Buleleng tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Gesing Kecamatan Banjar.