(0362) 21985
pemerintahansetda@bulelengkab.go.id
Bagian Pemerintahan

Pelacakan Batas Desa Gobleg dengan Desa Selat

Admin pemerintahansetda | 09 Oktober 2019 | 631 kali

 

Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi pemerintahan desa dan kelurahan, sebagai implementasi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penegasan Batas Desa dan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Sakala 1:50.000, serta menindaklanjuti Berita Acara Nomor : 146.3/373/VIII/2019 – 128/2104/2019 tentang Kesepakatan Segmen Batas Desa Dalam Wilayah Kecamatan yang berbeda, antara Desa Selat di Kecamatan Sukasada dengan Desa Gobleg di Kecamatan Banjar, maka Tim Penegasan Batas Desa / Kelurahan Kabupaten Buleleng menyelenggarakan pelacakan lapangan untuk penentuan titik koordinat batas sebagai persiapan pelaksanaan verifikasi peta dan penyusunan deskripsi segmen batas wilayah.

Pelacakan lapangan laksanakan pada tanggal 9 Oktober 2019 diikuti oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukasada beserta staf, Kasi Pemerintahan Kecamatan Banjar beserta Staf, Perbekel Gobleg dan Perbekel Selat berserta perangkat desa, Tim penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kabupaten Buleleng, Konsultan penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kabupaten Buleleng, Babinsa dan Babinkamtibmas Desa Gobleg dan Desa Selat

Pelacakan dilaksanakan pada segmen batas yang telah disepakati oleh kedua desa dengan tracking GPS oleh Konsultan dan didampingi sepenuhnya oleh pihak Desa Gobleg dan Desa Selat

Hasil pelacakan yang nantinya berpengaruh terhadap terjadinya perubahan batas awal, akan dicek dalam Peta A0 dan divalidasi kembali setelah adanya koreksi melalui pertemuan internal masing-masing desa.